Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Sampaikan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih ke KPU RI

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto yang diwakili oleh Ulil Abshor (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan M. Samsul Arif (Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum) bersama dengan KPU Provininsi Jawa Timur dan 37 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur secara bersamaan menyampaikan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU RI di Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta, pada 14 Maret 2025.

Seperti diketahui bersama bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Setelah menunggu proses registrasi perkara di MK, akhirnya pada  6 Januari 2025 melalui Surat Nomor: 98/AP.00.05/01/2025, MK menerbitkan Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa KPU Kota Mojokerto secara resmi bukan termasuk ke dalam Kabupaten/Kota yang terdapat Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024. 

Setelah terbitnya surat keterangan dari MK, KPU RI kemudian  menerbitkan Surat Dinas Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024. Surat Keterangan MK dan Surat Dinas KPU RI  inilah yang kemudian menjadi legal standing KPU Kota Mojokerto melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Terpilih, yakni maksimal tanggal 9 Januari 2025. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 maka pada 9 Januari 2025 KPU Kota Mojokerto menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto terpilih dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Bawaslu Kota Mojokerto.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota, kemudian KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Keputusan tersebut kepada DPRD kabupaten/kota; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; Pasangan Calon terpilih; KPU; dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (MSA)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,143 kali