
KPU Kota Mojokerto Selesaikan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan pada 21 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Kamis malam (18/8).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari menyebutkan bahwa tim verifikator telah menyelesaikan verifikasi administrasi kepada 6.349 keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah pukul 23.30 WIB tim sudah merampungkan proses verifikasi kenggotaan parpol di SIPOL KPU Kota Mojokerto, dan sesuai tahapan, mulai besok (19/8) parpol sudah dapat melakukan tindak lanjut terhadap verifikasi administrasi,” tutur Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. "Partai memiliki kesempatan mengunggah surat pernyataan hingga 26 Agustus 2022 atau 3 hari sebelum jadwal verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota berakhir," imbuhnya.
Meski terdapat beberapa kendala seperti SIPOL yang baru aktif pada hari Rabu (17/8) serta kendala server “502 Bad Gateway” namun Diah mengaku bersyukur tim dapat bekerja dengan maksimal. Dalam tahapan tindak lanjut oleh partai, Diah mengatakan bahwa jika ada anggota partai yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena dugaan keanggotaan ganda dan status keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat maka maka parpol dapat menggunggah berkas atau surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partai sebagai alat klarifikasi mengenai keanggotaan maupun status keanggotaan partai.
“Kami berharap seluruh parpol dapat merespon dengan baik hasil verifikasi administrasi, sehingga nanti pada 27 hingga 29 Agustus 2022 tim verifikator dapat memverifikasi unggahan berkas atau surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partai politik,” ungkap Diah.
Sebelumnya Diah juga menjelaskan bahwa objek pemeriksaan dalam verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kesesuaian daftar isian di Sipol dengan unggahan dokumen meliputi KTA partai dan KTP atau KK anggota partai. Apabila ditemukan status keanggotaan lebih dari satu partai, berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, serta NIK tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, maka anggota tersebut dinyatakan BMS. (sam)