
KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Dalam rangka menyambut tahapan selanjutnya dalam Pemilu, KPU Kota menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tata Cara Pegajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Pengenalan Aplikasi Pencalonan (Silon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dalam Pemilu Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Mojokerto dari pukul 15.00 WIB (18/4).
Dalam rapat tersebut dihadiri Anggota KPU Kota Mojokerto, Sekretaris KPU Kota Mojokerto, dan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Acara dibuka oleh Saiful Amin, dalam sambutanya beliau mengatakan bahwa keseriusan partai politik dapat dilihat dari bagaimana mereka akan mencalonkan Anggotanya sebagai bakal calon anggota DPRD Kota.
Sementara itu dalam penyampaian informasi DIvisi, Imam Buchori, Anggota KPU Divisi Pengawasan mengingatkan agar personil yang ditunjuk sebagai Admin Silon tidak dilakukan pergantian sehingga informasi yang diterima dapat terus berkelanjutan. Mengingat tahapan ini adalah tahapan yang penting bagi peserta pemilu, maka saya harap tidak dilakukan pergantian petugas atau Admin Silon Partai," ujar Imam.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa seleuruh peserta pemilu bisa memanfaatkan semaksimal mungkin alat peraga yang nanti akan difasilitasi oleh KPU.
Memasuki penyampaian materi tentang tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan secara lengkap alur serta tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Mojokerto mengacu pada materi yang telah disampaikan oleh KPU RI kepada Pengurus DPP Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam sesi akhir, bimbingan teknis pengenalan Silon disampaikan oleh Admin yang juga Kasubag Tekparhubmas KPU Kota Mojokerto, serta Operator Silon KPU Kota Mojokerto, Haikal Jahar Pramesti. Pada sesi ini baik Admin maupun Operator Silon KPU Kota Mojokerto mengenalkan berbagai fitur dan fungsi yang ada di Silon DPRD. (hai)