Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Tekankan Integritas dan Kesiapan Adanya Perubahan Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelenggarakan apel rutin pada hari Senin, 30 Juni 2025, di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto. Apel ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ulil Abshor, beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto.

Dalam amanatnya, Ulil Abshor mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas, soliditas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pegawai Pemerintah Non‑Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mengapresiasi penambahan anggota baru di Sekretariat KPU Kota Mojokerto yang berasal dari formasi CPNS Tahun 2025. Selain itu, Ulil juga memberikan pengarahan singkat terkait adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2024 tanggal 19 Mei 2025. “KPU Kota Mojokerto harus senantiasa siap menerima dan menjalankan instruksi dari KPU RI maupun KPU Provinsi, terutama dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU‑XXII/2024. Putusan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pemilu secara ideal, baik dari sisi pengaturan waktu, desain keserentakan, maupun desain kelembagaan penyelenggara,” tegas Ulil.

Apel berlangsung dengan penuh khidmat dan ditutup dengan foto bersama sesudah apel. (hai/ifa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali