Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Undang LO Parpol Guna Samakan Persepsi Dan Pemahaman

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (18/8/2022). Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor KPU Kota Mojokerto mengundang dua orang petugas penghubung parpol (LO) calon peserta Pemilu 2024.

Pada pembukaan, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa tujuan acara rakor persiapan ini untuk mememberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait tindak lanjut hasil proses verifikasi administrasi khususnya di KPU Kota Mojokerto. “Sampai dengan saat ini proses verifikasi sedang berjalan, total ada 21 parpol yang kita verifikasi administrasi sejak kemarin tanggal 17 Agustus 2022,” tutur Amin. Lebih lanjut Amin menjelaskan jika proses verifikasi pada KPU Kota Mojokerto berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 260 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Sementara itu pada sesi penyampaian materi terkait mekanisme verifikasi administrasi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa terdapat dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diterima KPU Kabupaten/Kota terdiri dari daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK), sertadaftar nama anggota parpol yang berpotensi ganda dan berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dengan mengunakan alat kerja berupa Sistem Informasi Politik (Sipol),” terang Diah sapaan akrab Tri Widya Katikasari. Lebih lanjut Diah membenarkan apa yang disampaikan oleh Saiful Amin, bahwa proses verifikasi administrasi sesuai dengan tahapan sudah berjalan sejak 16 Agustus 2022, namun praktinya baru dapat dilakukan pada tanggal 17 Agutus 2022 siang. “Sedianya kita melakukan verifikasi sejak tanggal 16 tapi baru bisa dilakukan hari rabu (17/8) ini karena portal SIPOL pada saat itu belum dapat diakses secara maksimal karena status 502 Bad Gateway,” terang Diah.

Pada kesempatan itu Diah menambahkan jika sejauh ini pihaknya sudah menyelesaikan verifikasi administrasi kepada 7 parpol. “Kita berusaha menyelesaikan verifikasi administrasi hari ini (18/8) agar besok tanggal 19 Agustus 2022 seluruh parpol dapat menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi melalui SIPOL Parpol,” pungkas Diah. (sam)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali