Berita Terkini

KPU Perpanjang Masa Tindak Lanjut Partai Politik Terhadap Hasil Verifikasi Administrasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sampai dengan 6 September 2022.

Dalam keputusan tersebut memuat perubahan masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh kabupaten/kota yang sebelumnya dilangsungkan dari tanggal 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022.

Bersamaan dengan terbit Keputusan KPU Nomor 309, terbut juga Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari, Minggu (28/8) mengatakan bahwa dengan terbitnya dua keputusan KPU RI baru tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan dalam rapat pleno hari Senin (29/8). “Jadi kita kemarin (27/8) melaksanakan pemeriksaan berkas atau surat pernyataan yang diunggah parpol melalui SIPOL, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Nomor 260, karena ini sudah terbit keputusan baru, maka secara otomatis kita menyesuaikan dengan segala perubahan yang ada, termasuk masa perpanjangan tindak lajut parpol terhadap hasil verifikasi administrasi,” terang Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa parpol memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat l sampai dengan 3 September 2022. Kemudian pada 4-5 September KPU Kota Mojokerto akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, dan jika diperlukan,  KPU juga akan melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah proses verifikasi rampung, hasil verifikasi administrasi dari KPU Kota Mojokerto akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOL pada 7-8 September 2022. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali