
Masuki Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Administrasi, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Internal Helpdesk
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Bertepatan dengan hari pertama pendaftaran Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar rapat internal yang diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, Senin (1/8). rapat Dibuka oleh Safitri Nurdin, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi umum tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2024 oleh Mokhammad Samsul Arif, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Sementara itu, pada saat yang sama, Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 dan Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1659/PL.01-SD/35/2022, KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk membentu helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Peserta Pemilu tahun 2024. "Helpdesk ini dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada tamu (parpol) apabila ada yang ingin berkonsultasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol, mari kita siapkan semunya dengan baik," pesan Feri.
Sesuai dengan surat edaran KPU RI, jam operasional helpdesk adalah mulai dari jam 08.00 hingga 17.00 WIB. Selain mengisi buku tamu manual, tamu juga diwajibkan mengisi buku tamu secara online. Sebagai informasi, pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)