
Menjaga Hubungan Antara PPK dengan Organisasi atau Pejabat Setingkat: Fondasi Penting untuk Kelancaran Proses Pilkada
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan bimbingan teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak tahun 2024 hari ini (16/5/2024). Anggota Komiisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, menyampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah entitas vital dalam penyelenggaraan pemilihan, dalam hal ini adalah pilkada serentak tahun 2024. Dalam menjalankan tugasnya, menjaga hubungan yang baik dengan organisasi atau pejabat setingkat merupakan aspek yang tak boleh diabaikan. Keharmonisan ini menjadi landasan penting untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal.
PPK memiliki tanggung jawab yang luas, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil. Dalam menjalankan tugas-tugas ini, kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah setingkat, partai politik, dan masyarakat sipil, sangatlah penting. Kolaborasi yang baik memungkinkan pertukaran informasi yang lancar, koordinasi yang efisien, dan penyelesaian masalah yang cepat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah menjaga hubungan yang harmonis dengan organisasi atau pejabat setingkat, seperti pemerintah kecamatan, kelurahan, atau desa. Keterlibatan mereka dalam proses pilkada bisa sangat signifikan, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana hingga bantuan logistik. Dengan menjalin komunikasi yang baik dan membangun hubungan saling percaya, PPK dapat memastikan dukungan yang diperlukan dari pihak terkait.
Selain itu, menjaga hubungan yang baik dengan organisasi atau pejabat setingkat juga membantu meminimalisir potensi konflik atau hambatan dalam pelaksanaan tugas. Dengan saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, PPK dan pihak terkait dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pilkada.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa menjaga hubungan yang baik bukan berarti kompromi terhadap prinsip netralitas. PPK harus tetap memegang teguh prinsip objektivitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Kolaborasi dengan pihak terkait harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta pemilihan.(hai)