Berita Terkini

Pasca Perbaikan, KPU Kota Mojokerto Verifikasi 20 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Pada masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang berlangsung  dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 40 parpol yang mendaftar ke KPU Republik Indonesia.  Setelah itu terdapat 24 parpol yg dinyatakan dokumen persyaratannya lengkap, dan dinyatakan didaftar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. Parpol tersebut antara lain PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia, Partai Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu.

Pada tahap berikutnya, KPU RI bersama dengan  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan verifikasi administrasi secara keseluruhan yang berlangsung dari  tanggal 2 Agustus hingga 14 September 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Sementara itu, pada SIPOL KPU Mojokerto tercatat ada 22 (dua puluh dua) parpol yang dilakukan verifikasi dokumen keanggotaan dan belangsung mulai dari 16 Agustus hingga 9 September 2022.

“Jadi berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang kita tuangkan dalam berita acara nomor: 156/PL.01.1-BA/3576/2022 lalu, dari total 9.605 anggota, sebanyak 5.063 anggota dinyatakan memenuhi syarat (MS), 470 belum memenuhi syarat (BMS), dan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” terang Tri Widya Kartikasari, Divisi Tenis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Mojokerto. Lebih lanjut Diah, sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan, KPU RI pada tanggal (14/9) telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol, sehingga mulai  tanggal 15 hingga 28 September 2022 kemarin parpol melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya keanggotaan. 

Dari pantauan SIPOL KPU Kota Mojokerto, terdapat 20 (dua puluh) parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan sehingga lanjut pada tahapan verifikasi administrasi berikutnya. Kedua puluh parpol tersebut antara lain: Perindo, Partai Nasdem, PDIP, PPP, PKB, Partai Demokrat, PAN, Gerindra, PSI, Partai Golkar, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP. Keduapuluh parpol tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahakan melewati proses Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan parpol tahap berikutnya yang berlangsung dari tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2022. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 124 kali