Berita Terkini

Peduli Pencegahan Korupsi, KPU Kota Mojokerto Ikuti Bimtek Program Antikorupsi Batch 4

KOTA MOJOKERTO - KPU Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Antikorupsi Batch 4 secara daring yang digelar oleh KPU RI bersama KPK pada Selasa (5/10). Acara yang diikuti oleh KPU provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia itu dihadiri oleh Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Anisa Nurlitasari dan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Prof. Firman Noor yang berperan sebagai narasumber. Sedangakan Inspektur Wilayah I KPU RI Novy Hasbhy Munnawar bertindak sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Anisa mengurai bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi menurut aturan perundang-undangan antara lain adalah: penyelenggara negara, pegawai negeri, dam korporasi. Lebih lanjut ia juga menjelaskan perbedaan antara tindak pidana korupsi dengan perilaku koruptif. Dalam konteks mewujudkan pemilu berintegritas, peserta, penyelenggara dan pemilih merupakan elemen yang paling memiliki peranan sentral. Ia juga mengingatkan jika pada suatu kasus money politic pemilu atau pilkada terdapat unsur korupsinya, maka KPK dapat dan memiliki kewenangan memproses hukum setiap penyelenggara yang terlibat. Selain memberantas korupsi dengan cara penindakan, pihaknya mengaku tetap menekankan pada upaya pencegahan, dimana upaya ini dapat dimulai dari hal kecil yaitu dari diri sendiri lalu mengajak orang lain. “Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya terfokus pada penindakan saja, namun upaya tersebut harus diikuti oleh keteladanan membangun budaya antikorupsi”, ujar Anisa. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,120 kali