
Pembukaan Bimtek Monev Implementasi UU KIP se-Jatim
Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Selasa (14/09) pagi. Bimtek ini diikuti oleh Badan Publik dan Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Jawa Timur.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jatim, Imadoeddin, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Harapannya, Badan Publik di Jatim bisa melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bisa mengantarkan Provinsi Jatim menjadi Provinsi yang informatif," katanya.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa tujuan Bimtek Monev ini adalah untuk mengetahui dan mengukur kepatuhan Badan Publik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.
Membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Drs. Benny Sampirwanto MSi, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu menjadi stimulus dan motivasi bagi Badan Publik untuk terus berbenah dalam keterbukaan informasi publik. "Keterbukaan Informasi Publik wajib dilakukan oleh Badan Publik, karena informasi merupakan kebutuhan masyarakat," katanya.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 14 - 16 September 2021. Agenda hari ini adalah pembukaan dan pemberian bimtek kepada OPD Provinsi Jatim, hari berikutnya merupakan jadwal bimtek kepada OPD dan badan publik Kabupaten/Kota se-Jatim dan jadwal terakhir adalah bimtek kepada KPU dan Bawaslu se-Jatim.(fit)