Berita Terkini

Penyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kota Mojokerto Dalam Pemilu 2023

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto menyerahkan hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada peserta pemilu, pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kota Mojokerto, Jl. Pahlawan No.11 Kota Mojokerto, mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai. 

Anggota KPU, Tri Widya Kartikasari Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD. 

“Dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen, kami menemukan hal-hal yang perlu untuk disampaikan dari KTP-el, Surat BB Pernyataan, legalizir ijazah SMA/Sederajat, Surat kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan penyalahgunaan narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota Partai politik, surat kerangan pengadilan, dan dokumen pencantuman gelar,” ungkap Dia.

“Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), silahkan diperbaiki. Dan dapat diajukan kembali hasil perbaikannya mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023,” katanya.

Peserta kegiatan terdiri dari LO dan admin Silon dari masing-masing Partai Politik tingkat Kota Mojokerto. Serta turut hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Mojokerto.

Sedangkan dari KPU Kota Mojokerto, nampak mengikuti kegiatan penyerahan hasil vermin diantaranya Ketua dan Anggota, serta Sekretaris.(Hai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali