
Perdalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, KPU Kota Mojokerto Bedah Keputusan KPU Nomor 476
KOTA MOJOKERTO – Lepas melaksanakan apel pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar acara “Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024”. Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU di Jl. Pahlawan Kota Mojokerto diiikuti oleh komisioner, sekretaris serta staf. Kegiatan internal ini merupakan pendalaman dari serangkaian Program Knowledge Sharing yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Acara yang diinisiasi oleh Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas dibuka dan sekaligus dimoderatori oleh Imam Buchori, Divisi Hukum. Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini akan mengupas mekanisme pendaftaran badan Ad Hoc dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2020. Lebih lanjut ia berharap ada masukan positif dan evaluasi terkait tahap pembentukan badan adhoc di Kota Mojokerto.
Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto menjelaskan bahwa keputusan Nomor 476 digunakan sebagai dasar KPU untuk membentuk badan adhoc pemilihan Tahun 2020, di mana di dalamnya memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen, keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran, helpdesk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19.
Sementara itu pada sesi diskusi, Dwi Setyo Hartokumoro, staf Subbag Hukum menyampaikan potensi minimnya pendaftar saat pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 nanti, sehingga KPU Kota Mojokerto perlu menyusun strategi agar permasalahan ini tidak sampai muncul. Menanggapi hal itu, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, optimis jika problem kurangnya pendaftar dapat diantisipasi dengan kerjasama dengan instansi pendidikan sebagaimana amanat keputusan 476.
Pada akhir acara, Imam mengharapkan agar KPU Kota Mojokerto segera melangkah untuk membuka komunikasi dengan lembaga ekternal terkait dengan persiapan pembentukan badan adhoc yang membutuhkan personil yang tidak sedikit. “Untuk mengawali komunikasi dengan lembaga pendidikan, kita dapat ikut terlibat misalnya menjadi pembina upacara bendera hari Senin di sekolah-sekolah,” tutur Imam dipenghujung acara. (sam)