Berita Terkini

Perkuat Profesionalisme, KPU Kota Mojokerto Ikuti Kelas Teknis Pencalonan Pemilu

KPU Kota Mojokerto pada Kamis (2/9) mengikuti Kelas Teknis yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim sebagai persiapan dini jelang tahapan Pemilu 2024. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring hari ini memasuki pertemuan ke-13 dengan materi Pencalonan. Pada kelas teknis edisi ke-13 menghadirkan dua orang pemateri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, masing-masing adalah, Nikmatus Sholihah S.Pd. MM. Komisioner Kabupaten Blitar  dan Nanang Wahyudi, SE Komisioner Kabupaten Nganjuk.

Nikmatus yang mendapatkan kesempatan pertama, menjelaskan bahwa sebelum masuk proses atau tahapan pendaftaran, parpol diminta untuk mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Proses pengisian tersebut dilakukan kurang lebih satu bulan sebelumnya. Dan pada proses selanjutnya, KPU akan melakukan pengecekan data atau syarat bagi caleg. Jika data yang diberikan belum lengkap maka parpol dapat melakukan perbaikan, dan apabila sudah lengkap baru kemudian dilakukan pengecekan syarat masing-masing calon. Pengecekan yang dimaksud termasuk salah satunya adalah syarat larangan bagi mantan bandar narkoba maupun pelaku kejahatan seksual maju sebagai caleg. Adapun syarat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara rinci diatur dalam  Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU 20 Tahun 2018. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) partai politik nantinya akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan, di mana pada daftar tersebut ada ketentuan menyertakan representasi 30 persen perwakilan perempuan. Nikmatus kembali menegaskan bahwa aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan Pemilu secara teknis masih berpedoman pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 sebelum nantinya ada perubahan.

Pada kesempatan kedua, Nanang memaparkan jika secara umum tahapan pencalonan ini dibagi menjadi 17 tahapan, di mana kesemua tahapan tersebut krusial dan tidak boleh terlewat atau dilompati. Tahapan-tahapan tersebut meliputi; pengumuman pengajuan daftar calon, tahap pendaftaran, verifikasi administrasi bakal calon, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu, perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan, setelah itu akan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masayarakat terhadap DCS, tahap penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota, pemberitahuan pengganti DCS, pengajuan penggantian bakal calon, verifikasi pengganti DCS, penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT), dan terakhir, pengumuman DCT.

Pada sesi terakhir, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim, Insan Qoriawan, menyampaikan bahwa meski semua daerah melalui tahapan yang sama, namun dinamikanya bisa jadi berbeda-beda, hal ini dikarenakan beberapa faktor antara lain, konteks daerah maupun subyek atau pelaku (aktor). Pada saat yang sama Insan juga menekankan agar semua personil yang ada didivisi Teknis semakin mantap menghadapi tahapan awal pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi.(sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,125 kali