
Persiapan Proses Pencalonan DPRD, KPU Kota Mojokerto adakan Pembekalan untuk jajaran kesretariatan KPU Kota Mojokerto
Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id- KPU Kota Mojokerto mengadakan pembekalan untuk jajaran kesekretariatan jelang tahapan Pengajuan Bakal calon Anggota DPRD Kota Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kota Mojokerto, dihadiri oleh Anggota KPU Kota Mojokerto, Sekretaris, dan jajaran Kesekreteriatan(27/4).
Dalam menyambut tahapan ini, KPU Kota Mojokerto membentuk helpdesk khusus untuk penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD sejak tanggal 18 April 2023. Hal ini juga juga didasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Rapat pembekalan ini dipimpin oleh Anggota KPU Kota Mojokerto dari Divisi Teknis Tri Widya Kartikasari. Dalam pembekalan Dia menyampaikan terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menerima dan mengarahkan partai politik.
Berkenaan dengan berkas-berkas yang akan dilakukan pengecekan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran atas berkas tersebut. Bila berkas telah dinyatakan lengkap dan benar, KPU Kota Mojokerto akan mengeluarkan surat penerimaan berkas. Bila belum lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengembalian berkas.
Dalam persiapan pembekalan ini juga dilakukan penjadwalan, untuk petugas penerimaan agar tak mengganggu tugas/pekerjaan dari anggota kesekretariatan yang lain. Tahapan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan sejak 1-14 Mei 2023. (hai)