Berita Terkini

Rakor Pencermatan Rancangan DCT Sampaikan Tahapan Pengajuan Perubahan Rancangan DCT

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto Pada Pemilu Tahun 2024. 

Undangan yang melibatkan Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus Priminanda, Bakesbangpol Kota Mojokerto, Yuwono Sepdiharto, serta Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu ini dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto. Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua KPU Kota Mojokerto dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Rendatin Senin (25/03/2023).

Pembukaan acara rapat koordinasi dibuka oleh Saiful Amin, dalam pembukaannya Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan dalam acara rapat koordinasi ini.

"Kegiatan ini adalah kegiatan yang krusial dalam Perancangan Daftar Calon Tetap (DCT)', ujar Amin.

Dalam penyampaian informasi oleh Divisi Perencanaan, Program, Data, dan Informasi, Usmuni, beliau menyampaikan agar saling mengingatkan apabila ada tetangga, saudara, kerabat, atau teman yang akan pindah domisili atau tidak berada didomisili asal segera mendaftarkan diri dalam DPTb (Daftar Pemilih Tamhaban) di Kelurahan, Kecamatan, atau KPU Kab/Kota tempat tujuan/asal.

Penyampaian informasi dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, menyampaikan agar Partai Politik segera menindaklanjuti tahapan yang terkait dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Dalam penyampaian materi yang disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, bahwa penggantian dan penghapusan atau perpindahan antar Daerah Pemilihan dimulai sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Sebelum melakukan pengiriman pengajuan di SILON, diharapkan ke KPU dahulu terkait data-datanya sudah benar atau belum, agar tidak sampai kecewa dibelakang," ujar Dia.(hai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali