
Rakor Penentuan Titik Lokasi APK dan Sosialisasi Kampanye di Kantor KPU Kota Mojokerto
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto mengadakan Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Sosialisasi Regulasi Terkait Kampanye pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Mojokerto.(11/10)
Dalam kegiatan rapat koordinasi ini yang diundang adalah Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 Mojokerto, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Mojokerto, BAWASLU Kota Mojokerto, Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto, Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, BPKPD Kota Mojokerto, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Mojokerto, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, Dinas PUPR Kota Mojokerto, Camat se-Kota Mojokerto, dan Ketua PPK dan Divisi Hupmas se-Kota Mojokerto.
Pembukaan acara dibuka oleh Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan urutan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan dan yang akan dijalani.
"Pembahasan titik lokasi APK pasti akan ada perbedaannya dari Pemilu Tahun 2019, karena perubahan aturan Pemerintah Daerah dan perubahan topologi lokasi", tutur Dia.
M. Awaludin Zahroni, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikah tentangnya APK dan Alat Peraga Sosialisasi. Dalam penjelasannya beliau juga peraturan KPU dalam proses pemasangan KPU.
Diskusi juga dilaksanakan dalam pemetaan titik pemasangan APK untuk Partai Politik Peserta Pemilu. Penutupan acara diakhiri dengan koordinasi lanjutan KPU Kota Mojokerto dengan Dinas terkait, dan koordinasi PPK dengan Camat mengenai lokasi-lokasi yang bisa dijadikan titik pemasangan APK. (hai)