Berita Terkini

Rampungkan Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Kota Mojokerto Gelar Pleno Rekapitulasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id  Setelah menyelesaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kepada empat partai politik yakni; Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Hanura, KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di salah satu Lynn Hotel Mojokerto, Kamis (8/12).

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin. Pada kesempatan itu Amin menyampaikan bahwa KPU Kota Mojokerto bersyukur karena telah merampungkan seluruh rangkaian tahapan verifikasi. “Syukur Alhamdulillah kita semua dapat menjalani seluruh tahapan verifikasi, mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual dengan lancar,” ungkap Amin.

Selanjutnya, anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis, Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa hasil verifikasi faktual kepengurusan pada tapap awal seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan pada tahap verifikasi perbaikan data keanggotaan parpol tidak seluruhnya muncul di Sipol.

“Jadi setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, terdapat hanya empat parpol yang data sampel anggotanya muncul di SIPOL, dan sejak tanggal 26 November hingga 7 Desember 2022 data keanggotaan itu kita lakukan verifikasi faktual, hasilnya  ada empat parpol di Kota Mojokerto yang pada masa perbaikan dinyatakan memenuhi syarat,” terang Diah.

“Sesuai amanat ketentuan Pasal 129 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan pada ratap pleno yang dihadiri oleh parpol,” jelas  Diah sebelum membacakan hasil verifikasi faktual perbaikan.

Selain Partai Politik, turut hadir juga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto. Setelah tahapan verifikasi faktual perbaikan berakhir, sesuai tahapan KPU Kota Mojokerto akan menyampaikan Berita Acara dari hasil verifikasi ini kepada KPU Provinsi sebelum nanti pada tanggal 14 Desember 2022 partai politik yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.(sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali