Berita Terkini

Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Paska penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut digelar pada Jumat, 17 Maret 2023, mulai pukul 13.00 WIB di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto.

Peserta kegiatan tersebut antara lain, seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di Kota Mojokerto dan seluruh anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 di Kota Mojokerto. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Saiful Amin menyampaiakan terlepas dari berita yang beredar dimedia dan masyarakat tentang penundaan Pemilu, pihaknya tetap optimis bahwa Pemilu 2024 digelar sesuai tahapan dan siap untuk melaksanakan setiap tahapan Pemilu Tahun 2024.

Sementara itu dalam penyampaian materinya, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa Dapil Anggota DPRD Kota Mojokerto terbagi menjadi tiga Dapil, Dapil Kota Mojokerto 1 (Kecamatan Magersari) 11 Kursi, Dapil Kota Mojokerto 2 (Kecamatan Kranggan) 7 Kursi dan Dapil Kota Mojokerto 3 (Kecamatan Prajurit Kulon) 7 Kursi. (hai/sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali