Berita Terkini

Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id - Jelang hari H Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, KPU Kota Menggelar acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Acara yang dilaksanakan pada Kamis 18 Januari 2024 di Lynn Hotel Mojokerto dihadiri oleh seluruh penyelenggara adhoc, dinas terkait, ormas dan parpol peserta Pemilu 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi terkait isi dari PKPU Nomor 25 Tahun 2023 sehingga seluruh peserta kegiatan memiliki pemahaman yang sama terhadap poin-poin yang ada dalam PKPU.

Peserta hadir registrasi dengan mengisi daftar hadir serta menikmati coffee break pada pukul 09.00 WIB. Setelah registrasi, acara sosialisasi didahului dengan opening ceremony yang berisi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a. Setelah opening, acara dilanjutkan dengan pembukaan dan sambutan oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin.

Usmuni selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan informasi tentang pelayanan daftar pemilih di TPS. Selanjutnya penyampaian informasi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari nanti akan mengacu pada PKPU nomor 25 Tahun 2023 sehingga penting bagi pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama.

Selanjutnya pada penyampaian materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 25 tahun 2023 Imam Buchori selaku Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan secara rinci isi dari peraturan. Sebelum acara ditutup, acara diisi dengan diskusi dan tanya jawab. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali