
SOSIALISASI PDPB KEPADA PEMILIH PEMULA DI SMAN 2 KOTA MOJOKERTO
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – KPU Kota Mojokerto melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Jumat, (22/08/2025) ke SMA Negeri 2 Mojokerto. Hadir dalam kunjungan tersebut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto.
Dalam kunjungan tersebut Oggy menyampaikan pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai data pemilih tetap dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. “Melalui PDPB ini walaupun Pemilu nanti akan dilaksanakan pada tahun 2029, besar harapan saya para siswa yang sudah berusia 17 tahun agar segera mengurus administrasi kependudukan sehingga dapat dimasukan sebagai pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)”, jelasnya.
Kunjungan KPU Kota Mojokerto tersebut juga bertepatan dengan dilaksanakannya pesta demokrasi di SMA Negeri 2 Mojokerto yakni Pemilihan Ketua OSIS SMA Negeri 2 Mojokerto periode 2025/2026. Dalam arahannya oggy juga menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dan berharap dengan kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat demokrasi di lingkungan sekolah, “Saya sangat mengapresiasi kegiatan demokrasi di lingkungan sekolah seperti ini, karena dengan tata cara pemilihan Ketua OSIS seperti ini telah memberikan gambaran pada saat adik-adik menjadi pemilih pada pelaksanaan Pemilu atau Pilkada yang akan datang”, pungkasnya. Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, KPU Kota Mojokerto juga berkesempatan melaksanakan games terkait PDPB dengan beberapa siswa dan memberikan merchandise bagi siswa yang mengikuti games tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi atas kesempatan yang diberikan SMA Negeri 2 Mojokerto kepada KPU Kota Mojokerto dalam pelaksanaan sosialisasi PDPB, Oggy memberikan dua buah buku story telling berjudul “Jalan Sunyi Mutarlih di Tanah Majapahit” sebagai bagian refleksi atas proses terselenggaranya Pilkada Kota Mojokerto Tahun 2024.(irul)