
Sosialisasi Peraturan Pencalonan oleh KPU Kota Mojokerto
MOJOKERTO, kota-mojokerto.kpu.go.id - Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar acara penting yang bertajuk "Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota". Kegiatan yang berlangsung di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center pada Rabu (17/7/2024) ini dihadiri oleh para perwakilan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai Organisasi Masyarakat di Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menegaskan pentingnya dua hal utama yang harus diperhatikan oleh calon terpilih, yakni Laporan Keuangan dan Harta Pribadi Non-Pegawai Negeri (LKHPN) bagi anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029. Beliau juga menyoroti konsekuensi yang akan dihadapi calon terpilih apabila gagal menyerahkan LKHPN sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Selain itu, Usmuni juga mengulas syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik atau koalisi Partai Politik yang mengusung calon.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pencalonan dibawakan oleh Suwaji, yang merupakan bagian dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto. Suwaji menjelaskan secara rinci mengenai kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Sementara itu, Ulil Abshor dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto turut menyampaikan pentingnya keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ulil memberikan gambaran tentang proses teknis yang harus dilalui oleh calon untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum diproses lebih lanjut.
Dian Pratmawati dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menambahkan poin terakhir dalam acara sosialisasi ini. Beliau menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya mengenai Pasal 124 yang membahas sanksi terkait memberi imbalan dalam proses pencalonan. Dian juga menyoroti tantangan dan kesempatan terakhir pada saat-saat akhir pendaftaran calon untuk memastikan semua prosedur terpenuhi dengan baik.
Acara sosialisasi yang berlangsung dengan antusias ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada semua pihak terkait mengenai tata cara dan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Umum mendatang. KPU Kota Mojokerto berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna mewujudkan pemilihan yang adil dan berkualitas bagi warga Kota Mojokerto.(hai)