
Susun Risk Register tahun 2025, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Internal
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 pada Kamis, (12/5), KPU Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi internal pada Rabu (25/6). Rapat ini dilakukan dalam rangka menyususun/mengisi Daftar Risiko (Risk Register) pada KPU Kota Mojokerto Tahun 2025.
Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan kasubbag KPU Kota Mojokerto. Dalam rapat tersebut, Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa pengisisian daftar risiko harus memperhatikan prinsip manajemen risiko, antara lain : terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, disesuaikan, inklusif, dinamis, informasi terbaik yang tersedia, faktor manusia dan budaya, serta perbaikan berkelanjutan. “Risk register ini penting untuk memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan,” ujar Usmuni.
Pada kesempatan yang sama, Suwaji selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa penyusunan manajemen risiko idealnya berbasis pada item kegiatan yang tertuang dalam perjanjian kinerja. “Banyak hal yang memerlukan pengendalian sejak dini, batasan yang paling mudah ya melalui kegiatan yang ada pada perjanjian kinerja,” jelas Suwaji. Setelah tersusun lengkap, daftar risiko yang disusun KPU Kota Mojokerto disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. (msa)