
TIDAK TERBUKTI LAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK, KOMISI PEMILIHAN UMUM MEREHABILITASI NAMA BAIK KETUA DAN ANGGOTA KPU KOTA MOJOKERTO
Jakarta, kota-mojokerto.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 567 Tahun 2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur Periode 2024-2029.
Keputusan KPU tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang dibacakan pada tanggal 16 Juni 2025, di mana sesuai Putusan DKPP tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam Perkara Nomor : 23/PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Pihak Pengadu yakni, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi.
Dalam Amar Putusan DKPP tersebut, DKPP menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni dan Anggota KPU Kota Mojokerto yakni Suwaji, M. Oggy Yulian Pratama, Ulil Abshor dan Yahya Sachrul Wahyu I.A serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan DKPP dimaksud paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan. (ifa)
Tautan Putusan DKPP: Klik di sini
Tautan SK KPU RI: Klik di sini