
Tim Verifikator KPU Kota Mojokerto Lakukan Pengecekan Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan isi dari keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, masa tahapan parpol untuk menindaklanjuti anggotanya yang terindikasi ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) berakhir pada tanggal 3 September 2022. Selanjutnya, pada tanggal 4 dan 5 September 2022 KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi administrasi dokumen tindak lanjut partai politik calon peserta pemilu 2024.
Secara umum kegiatan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 meliputi pemeriksaan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan.
Indikator keabsahannya diantaranya dengan memastikan apakah dokumen pembuktian tersebut dapat dibuka/diakses, dapat terbaca, dokumen merupakan hasil pindai dokumen asli, dokumen mempunyai halaman lengkap, dan ditandatangani oleh anggota parpol dimaksud.
Terhadap keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol, harus dilengkapi dengan surat pernyataan anggota parpol. Untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan, harus dilengkapi dengan bukti akta nikah.
Sedangkan untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan, harus dilengkapi dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Mojokerto. “Pada tahapan ini, seluruh verifikator akan mengecek unggahan surat pernyataan dari setiap parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), apabila format unggahan sudah sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 maka status keanggotaan yang sebelumnya BMS kita ubah menjadi MS, sedangkan untuk satu anggota dengan unggahan surat pernyataan pada dua parpol atau lebih, maka sesuai dengan Pasal 39 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 KPU Kota Mojokerto akan memberikan pemberitahauan kepada parpol agar petugas penghubung (LO) dapat menghadirkan anggota tersebut untuk kemudian kita mintai klarifikasi, hasil pernyataan klarifikasi yang disertai pengecekan KTP dan KTP dituangkan dalam surat keterangan,” terangnya.
Sesuai dengan isi keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, KPU Kota Mojokerto akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022. (sam)