
Tingkatkan Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Mojokerto Kunjungi Kantor Kementerian Agama
KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kota Mojokerto, Senin (1/11), Usmuni, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto bersama dengan Sekretaris serta Sub. Koordinator Program dan Data mendatangi Kantor Kemenag Kota Mojokerto.
Saat bertemu dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto bersama dengan Bidang Diniyyah dan Pondok Pesantren, serta Bidang Pendidikan Madrasah, Usmuni menyampaikan bahwa maksud kedatangan KPU Kota Mojokerto adalah dalam rangka koordinasi sekaligus silatuhrahmi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenag Kota Mojokerto menyampaikan beberapa informasi penting diantaranya, bahwa di Kota Mojokerto terdapat 24 Lembaga Pendidikan yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah (MI),Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik swasta maupun negeri. Keempat Madrasah Aliyah baik swasta maupun negeri tersebut adalah, Madrasah Aliyah Negeri Kota Mojokerto, Madrasah Aliyah Manba’ul Quran serta Madrasah Aliyah Manba’ul Ihsan.
Sementara itu untuk usia pernikahan pada saat ini minimal 19 tahun baik untuk Laki-Laki maupun Perempuan, hal ini sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019. Sedangkan untuk masyarakat yang ingin melakukan pernikahan di bawah usia minimal, maka harus memperoleh surat dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Khusus terkait dengan data siswa/siswi yang berusia 17 tahun, Kepala Kemenag Kota Mojokerto memberikan saran agar KPU berkoordinasi dan bersurat langsung kepada sekolah-sekolah Aliyah, sedangkan Kemenag tetap diberikan tembusan dengan mencantumkan dasar tindak lanjut dari hasil koordinasi hari ini. (ris)