
Tingkatkan Kapasitas SDM, KPU Kota Mojokerto Gelar Simulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
Kota Mojokerto – Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/ daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk menjamin terciptanya keadilan dan proporsionalitas distribusi kursi, serta seiring dengan berkembangnya populasi dalam sebuah kabupaten/kota maka diperlukan penyesuaian secara berkala. Berkaitan dengan hal tersebut, maka KPU Kota Mojokerto berinisiasi melakukan sosialisasi mekanisme serta simulasi penataan dapil dan alokasi kursi secara internal yang dihadiri seluruh komisioner, sekretaris serta seluruh kasubbag pada Selasa (15/3). Simulasi dilakukan dengan menggunakan data DAK2 Kota Mojokerto Semester 2 Tahun 2021.
Pada awal acara, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa selain untuk menentukan jumlah kursi, dapil juga menjadi satu instrumen penting dalam kontestasi Pemilu, karena dapil merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat dalam sebuah penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu dalam paparannya, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan jika simulasi ini masih didasarkan pada PKPU Nomor 16 Tahun 2017 dengan tetap memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil antara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, cotemious, kohesivitas, serta kesinambungan.
Dari simulasi diketahui bahwa dengan jumlah penduduk 140.165 seperti yang tertuang dalam DAK2 Kota Mojokerto Semester 2 Tahun 2021 yang tersebar di tiga kecamatan, maka dapat dipastikan penataan dapil serta alokasi kursi Kota Mojokerto tidak mengalami perubahan atau sama persis dengan Pemilu 2019 lalu. (sam)