Berita Terkini

Tingkatkan Pelayanan, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi SOP Kepada Internal

Kota Mojokerto - Salah satu program reformasi birokrasi adalah terwujudnya ketatalaksanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik, serta terwujudnya ketatalaksanaan yang berbasis elektronik yang menyeluruh dan terpadu. Sedangkan salah satu program tatalaksana adalah menyusun proses bisnis dalam skema Standar Operasional Prosedur (SOP). Dengan tahapan penyusunan SOP berdasarkan peta proses bisnis, kemudian penetapan SOP, penerapan SOP, dan evaluasi SOP.

Berkaitan dengan penerapan SOP, KPU Kota Mojokerto menyelenggarakan acara sosialisasi SOP secara internal, Selasa (8/3). Dalam sambutan pembukaan, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan bahwa SOP dapat didefinisikan sebagai sebuah rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas di dalam suatu organisasi, “Jadi, SOP secara sederhana berarti, bagaimana dan kapan suatu pekerjaan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan,” jelas Amin.

Pada sesi penyampaian materi, setiap subbag menyajikan satu SOP untuk disampaikan dalam forum, di mana masing-masing ketua divisi bertindak sebagai penyaji. Kesempatan pertama Imam Buchori, Divisi Hukum, menyajikan SOP terkait dengan penyusunan keputusan, disusul kemudian Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Muhammad Awaludin Zahroni yang menyampaikan SOP terkait PPID, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Usmuni menyampaikan SOP terkait dengan revisi POK. Penyampaian materi ditutup oleh Divisi Keuangan Umum dan Logistik yang menyajikan SOP terkait surat-menyurat. (sam)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali