
Tinjau Pelantikan Pantarlih , Komisioner Ingatkan Pentingnya Bekerja Sesuai Aturan
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto melakukan monitoring Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Panitia Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih) di seluruh kelurahan Kota Mojokerto pada Minggu (12/2).
Acara pelantikan pantarlih yang dilaksanakan dimasing-masing kelurahan dipimpin oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Acara pelantikan diisi dengan penandatangan berita acara dan pembacaan pakta integritas oleh perwakilan pantarlih pada setiap kelurahan.
”Sesuai dengan agenda, setelah pelantikan pantarlih akan mendapat bimbingan teknis dari masing-masing PPS, dan setelah melaksanakan Apel Siaga, pantarlih akan terjun langsung ke lapangan untuk secara langsung melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data setiap pemilih,” terang Saiful Amin saat meninjau langsung pelaksanaan pelantikan di Kelurahan Jagalan dan Meri.
Lebih lanjut Saiful Amin menjelaskan bahwa tugas utama dari Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Usmuni, Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Perencanaan Data dan Informasi saat meninjau kegiatan pelantikan di Kelurahan Pulorejo dan Blooto menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 untuk menghasilkan daftar pemilih sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan.
”Keterlibatan seluruh pemilih sebagai bentuk partisipasi tentu sangat diperlukan dalam proses penyusunan daftar pemilih terutama dalam memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,” terang Usmuni.
Lebih lanjut Usmuni menyebut bahwa Pantarlih adalah ujung tombak KPU dalam kegiatan coklit yang akan berlangsung dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, ”Tugas kawan-kawan Pantarlih itu cukup besar tanggungjawabnya, mereka ditugaskan untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, di mana mereka akan mecocokkan dan meneliti dokumen kependudukan warga dengan cara mendatangi langsung rumah-rumah penduduk sekaligus mendata dan memastikan jika ada warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih,”
Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, Usmuni mengatakan jika KPU dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasarkan KTP-El dan atau Kartu Keluarga atau KK, makna de jure disini yaitu pemilih hanya di daftarkan dalam daftar pemilih sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-El atau KK, sehingga tidak ada lagi pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali atau ganda, sesuai Amanah PKPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 3 ayat 1 dan ayat 2. (sam)