Berita Terkini

Urgensi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Dibahas Pada Kelas Teknis 18

Kota Mojokerto - Pada Selasa (21/9/2021) KPU Kota Mojokerto kembali aktif mengikuti Kelas Teknis Seri ke-18 dengan tema besar “Pelaporan Dana Kampanye (2)”. Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Pada seri ini menghadirkan dua narasumber, pertama Achmad Susanto, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Jember dengan tema  materi “Pelaporan Dana Kampanye”, dan pemateri kedua adalah Anwar Ansori, Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten Kediri yang menyajikan tema materi ''Peran KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaporan Dana Kampanye "

Pada kesempatan pertama, Susanto menjelaskan bahwa untuk meyakinkan pemilih, peserta Pemilu melaksanakan sejumlah kegiatan kampanye yang memuat visi, misi, program peserta Pemilu. Rangkaian kegiatan ini tentu memerlukan dan mengeluarkan sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang menurut ketentuan disebut sebagai dana kampanye. Ketentuan tersebut secara normatif terdapat pada PKPU Nomor 24 Tahun 2018 sebagai mana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan PKPU No 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 24 Tahun 2018  tentang Dana Kampanye. Sebagai instrumen penting dalam mewujudkan Pemilu yang akuntabel pada aspek penggunaan dana kampanye, maka seluruh peserta Pemilu wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan  seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan, hal ini sebagaimana bunyi Pasal 4 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Struktur Laporan Dana Kampanye meliputi 3 (tiga) komponen utama, pertama, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang berisi pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain. Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang memuat seluruh penerimaan sumbangan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK, dan ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye LPPDK)  berupa  pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.

Terkait dengan peran KPU Kabupaten/Kota dalam pelaporan dana kampanye,  Ansori pemateri kedua, menjelaskan bahwa ketiga bentuk laporan yang sudah dijelaskan oleh Susanto merupakan laporan  yang wajib dikerjakan Peserta Pemilu  dan dilaporkan kepada KPU di semua jenjang sesuai dengan tahapan pelaporan yang ditentukan dan produk akhir  LDK berupa LPPDK selanjutnya disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik untuk dilakukan Audit LDK. KPU di semua tingkatan wajib menyampaikan LDK yang telah diaudit kepada publik  sebagai bagian pertanggungjawaban kinerja kelembagaan. pelaporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan memiliki batas waktu. Oleh karena itu sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pengurus partai politik peserta Pemilu apabila tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 334 ayat 1, maka partai politik yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Pada sesi penutup Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan memberikan closing statement yang menekankan kembali pentingnya komunikasi antara penyelenggara dengan peserta Pemilu agar subtansi tujuan pelaporan dana kampanye dapat tercapai, pelaporan dana kampanye yang tertib sesuai dengan ketentuan adalah bagian dari mewujudkan Pemilu yang transparan dan akuntabel. “Saya berharap agar kita semua dapat berkomunikasi dengan baik setiap peserta Pemilu, ini tidak lain agar tahapan pelaporan dana kampanye dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan batas waktu yang ditentukan”, ujar Insan. (sam)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,097 kali