
KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Dikrilia A. Rizki Ertika Adi selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Noor Ifah selaku Pejabat Pengadaan.
Rakor dibuka oleh Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, yang menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar terbentuk pemahaman utuh terhadap regulasi terbaru mengenai pengadaan barang dan jasa.
Rakor menghadirkan nara sumber Aris Supriyanto, Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP RI. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 membawa 61 perubahan dan empat ketentuan tambahan terkait pelaku pengadaan, mekanisme swakelola, metode pemilihan, serta kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), di mana ada unsur reward and punishment dalam pelaksanaannya.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini diharapkan dapat mempercepat eksekusi pengadaan, mempermudah proses pengadaan melalui e-katalog serta mempermudah repeat order dalam e-purchasing. Selain itu, regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri secara terbuka dan kompetitif. (ifa)