KPU Kota Mojokerto Laksanakan Apel Rutin, Perkuat Kode Etik dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan apel rutin pada Senin, 2 Februari 2026, di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto. Apel dipimpin oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji, selaku inspektur upacara.

Dalam amanatnya, Suwaji menyampaikan pentingnya pemahaman dan pengamalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi seluruh jajaran KPU. Ia menegaskan bahwa kode etik merupakan pedoman moral dan perilaku yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu.

“Kode etik berfungsi sebagai landasan dalam menjaga marwah KPU, memperkuat rasa tanggung jawab, serta memastikan integritas setiap penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan dan aktivitas kelembagaan,” ujarnya.

Selain itu, dalam amanatnya Suwaji juga menyampaikan beberapa hal terkait persiapan dalam menyambut bulan suci Ramadan. Salah satunya dengan mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan agar tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan optimal selama bulan Ramadan.

Apel rutin tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ulil Abshor, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu I.A, Sekretaris, serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Mojokerto.

Apel rutin ini menjadi sarana konsolidasi internal sekaligus penguatan nilai-nilai kelembagaan, guna meneguhkan komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, dan berkualitas. (hai)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 73 Kali.