Berita Terkini

Berikan Pemahaman Soal Mekanisme Verifikasi Faktual, KPU Kota Mojokerto Gelar Rakor Undang Parpol

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan mengundang ketua, Sekretaris dan petugas penguhubung  partai politik, Sabtu (15/10).

Acara yang dilangsungkan di Hotel Lynn Mojokerto selain dihadiri oleh parpol, acara juga dihadiri para pemangku kepentingan. Menurut Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Dalam sambutannya, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan selamat kepada parpol yang lolos verifikasi administrasi (vermin) dan sesuai dengan ketentuan, parpol yang lolos vermin untuk tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan parpol. “Jadi sesuai dengan Pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tanggal 14 Oktober 2022, terdapat 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan vermin, dari 18 parpol, nantinya ada 9 parpol yang lanjut ke tahapan verifikasi faktual, sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, parpol yang memiliki kursi di DPR atau parliamentary threshold (PT) tidak perlu dilakukan verifikasi faktual”, terang Amin.

Sementara itu pada sesi pemaparan materi Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto juga memberikan penjelasan bahwa terkait vertual kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan, KPU Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan antara lain, Bawaslu, Polres, Bakesbang, Kodim, Camat hingga lurah se-Kota Mojokerto. “Petugas verifikator ketika turun nanti akan dibekali Surat Tugas, identitas, rompi dan topi khusus, kami berharap seluruh pihak utamanya camat dan kelurahan dapat menginformasikan kegiatan kami kepada RT/RW setempat”, ungkap Diah.

Pada kesempatan yang sama, Diah menambahkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Bawaslu selama tahapan verifikasi faktual berlangsung. “Tujuan dari verifikasi faktual khususnya keanggotaan adalah dalam rangka membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan KTA dan KTP-el atau KK”, terang Diah. (sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali