Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi PKPU 8/2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA kepada Stake Holder

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id—Dalam rangka mematangkan persiapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA dalam Rekrutmen Badan Adhoc kepada stake holder Pemilu, di Ballroom Hotel Lynn Mojokerto, pada Jum’at (11 November 2022). 

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat dan Lurah se-Kota Mojokerto, Organisasi Masyarakat, media dan instansi terkait di Kota Mojokerto. Bertindak sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan (Imam Buchori) dan Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (M. Zahroni).

Dalam pemaparannya, Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, menjelaskan bahwa pembentukan badan adhoc mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. “Dalam PKPU terbaru ini, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan calon anggota badan adhoc dalam Pemilu dan Pemilihan 2024, mulai dari PPK, PPS, KPPS sampai dengan Pantarlih,” urai Imam. Menurut Imam, dalam PKPU 8/2022 ini beberapa persyaratan badan adhoc ada yang berubah, di antaranya, batas usia KPPS yang sebelumnya 25 s/d 50 tahun diubah menjadi 17 s/d 55 tahun. “Selain itu, syarat periodesasi yang melarang anggota badan adhoc menjabat lebih dari 2 kali sekarang sudah dihapus. Artinya, bagi yang sudah pernah menjadi anggota badan adhoc 2 kali masih bisa mendaftar lagi,” ucap Imam. Meski sudah ada pengaturan terkait persyaratan dan tahapan seleksi badan adhoc, namun dalam PKPU 8/2022 ini masih belum ada kepastian tanggal pelaksanaan per tahapannya. ”Oleh karena itu harap bersabar, mari kita tunggu bersama SK dari KPU RI terkait Juknis dan tanggal pastinya tahapan rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024,” ucap Imam.

Sementara itu, Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni mengatakan bahwa dalam seleksi badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). “Aplikasi SIAKBA telah dilaunching oleh KPU RI dan telah diuji coba penggunaannya oleh KPU Kabupaten/Kota. Nantinya, saat masa pendaftaran dibuka, seluruh pendaftar badan adhoc diharapkan dapat mengupload berkas pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA ini,” ucap Zahroni. Zahroni menambahkan, selama masa pendaftaran nanti apabila ada berkas yang masih kurang, pendaftar akan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki selama masa pendaftaran belum berakhir.

Menutup kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, menegaskan bahwa KPU Kota Mojokerto berkomitmen untuk melaksanakan proses rekrutmen badan adhoc secara profesional dan objektif. “Kami pastikan bahwa seluruh proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya tidak diintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu dan kami berharap seluruh stake holder, instansi terkait, media dan ormas yang hadir pada hari ini dapat melanjutkan informasi terkait rekrutmen badan adhoc ini kepada masyarakat luas,” pungkas Amin. (ifa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 134 kali