Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Hadiri Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Parpol

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Jelang pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kota Mojokerto menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang digelar KPU Jawa Timur, 13-14 Oktober 2022. Selain KPU Kabupaten/Kota, acara yang diselenggarakan di Hotel Platinum Surabaya ini mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Idham Holik, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia pada kesempatan tersebut hadir via daring, dan dalam sambutannya ia mengapresiasi kinerja pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur dalam mengkoordinasi KPU Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2024.

Beliau juga meminta agar KPU dan Bawaslu dapat bersinergi dan menjalin komunikasi yang baik ketika melaksanakan tahapan verifikasi faktual nanti, “Saya kira semua dapat menyusun jadwal pelaksanaan dan saling berkoordinasi sehingga pelaksanaan verifikasi faktual dapat berjalan dengan baik” tutur Idham.

Pada kesempatan yang sama, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan rakor bersama antara KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya Anam menyampaikan bahwa agar KPU dan Bawaslu sama-sama memiliki persamaan pandangan terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual nanti.

Sementara itu pada pemaparan materi pertama, Satrio Purnomo Purwodigdo selaku Anggota Bawaslu Jatim menjelaskan terkait titik rawan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, domisili, dan keanggotaan partai politik. Ia menjelaskan bahwa titik rawan dalam verifikasi faktual yang pertama yaitu KPU harus memastikan sudah bersuratan kepada parpol tentang mekanisme dan pemberitahuan jadwal verifikasi faktual; dan yang kedua memastikan KPU dalam melakukan verifikasi faktual menggunakan formulir yang benar.

Sedangkan Muh. Ikhwanudin, yang juga Anggota Bawaslu Jawa Timur menyampaikan materi kedua mengenai tugas-tugas Bawaslu.“Ada 3 tugas utama Bawaslu, yang pertama adalah Pencegahan, yang kedua Pengawasan, dan yang ketiga adalah Penindakan”, terang Ikhwan.

Pada bagian penutup, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa sebagaimana diatur di PKPU Nomor 4 tahun 2022, KPU RI dan KPU Provinsi akan melaksanakan verifikasi kepengurusan partai politik, sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota selain memverifikasi kepengurusan, KPU juga memverifikasi domisili kantor parpol, serta melakukan verifikasi keanggotaan parpol.

“Verifikasi keanggotaan parpol dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung ke rumah-rumah anggota parpol yang telah dicuplik sampelnya melalui SIPOL dengan metode kriejcie dan morgan untuk membuktikan kebenaran keanggotaan partai politik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tearng Insan.(sam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali