
KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Balongsari
Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id- Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto.
Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung, Miji, Surodinawan, Gedongan dan Mentikan KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Balongsari pada Kamis malam (17/11). Pada sambutannya, Ageng Ardhyanto, S.STP, MM selaku Lurah Balongsari menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Ageng sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat.
Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022.
Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)