
Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual DPD
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Memasuki tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual di Lynn Hotel Mojokerto, Kamis (9/2). Acara yang dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Verifikator dan Bawaslu Kota Mojokerto bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.
Pada sambutannya, Saiful Amin mengingatkan agar para verifikator nantinya bekerja dengan cermat dan hati-hati. “Tahapan verifikasi faktual ini cukup penting dan krusial, kita sudah modal pengalaman melaksanakan verifikasi data anggota parpol, maka seharusnya tahapan ini seharusnya bias kita laksanakan dengan baik,” ujar Amin.
Sementara itu pada pemaparan materi, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto menjelaskan jika mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual dukungan DPD tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan verifikasi faktual anggota parpol yang sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu.
“Verifikasi faktual adalah adalah penelitian dan pencocokan
terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD,” terang Diah panggilan akrab Tri Widya Kartikasari.
Lebih lanjut diah menyampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan verifikasi faktual kesatu dukungan perseorangan calon DPD diatur secara rinci di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, tepatnya mulai dari Pasal 106 hingga 110. “Setelah KPU Kabupaten/Kota menerima sampel, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual dengan menggunakan alat kerja berupa formulir LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS,” pungkas Diah. (sam)