Berita Terkini

Tahapan Penataan Dapil Dimulai, KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2022

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id—Memasuki tahapan penyusunan dan penetapan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kota Mojokerto mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu kepada stake holder Pemilu, di Ballroom Hotel Raden Wijaya Mojokerto, pada Selasa (8 November 2022). 

Dalam kegiatan ini, KPU Kota Mojokerto mengundang 50 peserta, yang terdiri dari Bawaslu Kota Mojokerto, Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di Kota Mojokerto, organisasi masyarakat, perwakilan agama, media dan instansi terkait.

Saat membuka sosialisasi tersebut, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, mengatakan bahwa dengan terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ini, KPU berharap agar seluruh stake holder terutama partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kota Mojokerto yang hadir akan mendapatkan pemahaman yang sama terhadap ketentuan mengenai Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Hukum dan Pengawasan (Imam Buchori) yang bertindak sebagai pemateri, memaparkan bahwasanya dalam tahapan penataan Dapil dan Alokasi Kursi saat ini masih dimungkinkan adanya perubahan kursi di masing-masing Daerah Pemilihan di Kota Mojokerto. “Hal ini dimungkinkan, karena ada perubahan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan sehingga hal tersebut juga akan berpotensi mengubah alokasi kursi di masing-masing Dapil yang ada saat ini,” urai Imam.

Imam melanjutkan, kemungkinan adanya perubahan jumlah alokasi kursi tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam Tahapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yang dimulai dari tahapan penyusunan dan pengumuman rancangan penataan Dapil, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, sampai dengan Uji Publik rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Tahapan-tahapan tersebut nantinya akan kembali melibatkan parpol, tokoh masyarakat serta stake holder Pemilu lainnya sebelum nanti sampai pada tahapan finalisasi rancangan penataan Dapil yang akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi,” tutup Imam. (ifa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali