Berita Terkini

Talkshow di Maja FM, KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Verfak Parpol dan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.go.id—KPU Kota Mojokerto mensosialisasikan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik dan Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024 di Radio Maja FM, Jum’at (14/10/2022). Bertindak sebagai narasumber, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, M. Awaludin Zahroni, S.Pd serta Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kota Mojokerto, Noor Ifah, S.H ., M.IP.

Dalam talkshow yang berlangsung mulai Pukul 14.00 sampai dengan Pukul 15.00 WIB tersebut, Zahroni menyampaikan beberapa informasi terkait agenda terdekat KPU Kota Mojokerto dalam tahapan Pemilu 2024 saat ini, yakni tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik dan Keanggotaan Partai Politik serta tahapan Rekrutmen Badan Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024. “Sesuai dengan Jadwal Tahapan Pemilu 2024, Verifikasi Faktual akan kami lakukan mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022,” ucap Zahroni.

Zahroni menambahkan, dalam Verifikasi Faktual Parpol tersebut, KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi secara langsung atas kepengurusan partai politik tingkat Kota dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen. “Setelah itu, KPU Kota Mojokerto juga akan melakukan Verifikasi Faktual atas keanggotaan partai politik. Nanti Petugas Verifikator kami akan mendatangi secara langsung warga yang namanya termasuk dalam keanggotaan partai politik untuk menanyakan apakah benar yang bersangkutan adalah anggota parpol yang dibuktikan dengan kesesuaian KTP dan KTA,” terang Zahroni.

Sementara itu, Kepala Subbag Hukum dan SDM, Noor Ifah, dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat Kota Mojokerto yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota badan adhoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024. “Untuk persyaratan atau dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar kita masih menunggu PKPU tentang Pembentukan Badan Adhoc Pamilu 2024, namun jika kita berkaca pada Pemilu sebelumnya, beberapa persyaratan PPK dan PPS di antaranya, adalah berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,” papar Ifah.

Selain persyaratan umum tersebut, ada satu hal yang berbeda dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya, yakni pendaftaran calon anggota badan adhoc pada Pemilu 2024 nantinya akan menggunakan aplikasi yang dinamakan dengan SIAKBA, singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Ifah menjelaskan, semua calon pendaftar PPK dan PPS nantinya diharapkan dapat menggunakan aplikasi ini untuk memasukkan lamaran pendaftaran dan mengupload seluruh dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024. (ifa)   

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali