Berita Terkini

58

KPU Kota Mojokerto Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Semester I Tahun 2022

kota-mojokerto.kpu.go.id- Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Semester I tahun 2022 di lingkungan KPU Kota Mojokerto, Rabu, (29/6/2022). Bertempat di ruang rapat, kegiatan di buka langsung oleh Saiful Amin, selaku Ketua KPU Kota Mojokerto, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh M. Awaludin Zahroni Komisioner selaku Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang menyampaikan  bahwa kegiatan Evaluasi Reformasi Birokrasi ini merupakan wujud pelaksanaan dari Keputusan KPU RI nomor 314/ORT/07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Ia berharap acara seperti ini selalu terlaksana tepat waktu agar seluruh permintaan-permintaan data terutama untuk penilaian dan Evaluasi Reformasi dapat disampaikan dengan baik dan tepat waktu. Selanjutnya pemaparan terkait Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) berupa Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi disampaikan oleh Safitri Nurdin selaku Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Kota Mojokerto semester I tahun 2022 ini adalah merupakan tindaklanjut dari Surat Dinas Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1437/ORT.7-SD/35/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Dalam pemaparannya, Fitri, Sapaan akrabnya menyampaikan bahwa “untuk pengisian LKE RB Semester I ini masih mengacu kepada Lembar Kerja Reformasi Birokrasi pada tahun 2021, hanya ada beberapa yang perlu di perbarui, diantaranya terkait Rencana Aksi dan SK Tim Reformasi Birokrasi serta beberapa perubahan pada dokumen pendukung lainnya”, jelasnya. Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Semester I tahun 2022 di lingkungan KPU Kota Mojokerto ditutup oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Bapak M. Awaludin Zahroni pada pukul 14.30 WIB. (Fit)


Selengkapnya
64

KPU Kota Mojokerto Turut Serta Menyaksikan Peluncuran SIPOL

kota-mojokerto.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyaksikan acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui kanal youtube KPU RI, Jumat (24/6). Dalam keterangan pers-nya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan jika Sipol nantinya akan menjadi platform agar parpol dapat mengunggah data persyaratan menjadi peserta pemilu, antara lain seperti data keanggotaan, kepengurusan, dan kantor. Sipol meluncur kurang-lebih satu bulan lebih awal sebelum pendaftaran peserta pemilu berakhir yaitu pada 14 Agustus 2022. Lebih lanjut, Idham Holik mengatakan, Sipol dibuka lebih awal agar parpol punya waktu leluasa menginput data dan meminimalisir terjadinya cacat prosedur. “Semakin panjang waktu, peluang untuk mengunggah semua data peserta pemilu semakin besar,” terang Idham. Untuk pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan tanggal 29 s.d 31 Juli 2022 dan masa pendaftaran akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dimulai dari tanggal 1 s.d. 14 Agustus 2022. Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik bersifat sentralistik, yang mana DPP Partai Politik Nasional akan mendaftarkan seluruh persyaratan ke KPU, sedangkan untuk Partai Politik Lokal di Aceh akan mendaftarkan di KIP Aceh Selain itu, guna memperlancar proses pendaftaran, KPU juga membuka layanan help desk bagi parpol yang mengalami kendala unggah data ke dalam sistem. (sam)


Selengkapnya
53

Komisioner Ingatkan Tahapan Krusial Pemilu Serentak 2024

kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin minggu terakhir Bulan Juni 2022, Senin (20/6). Apel pagi yang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Muhammad Awaludin Zahroni, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam amanatnya, Zahroni menyampaikan agar semua jajaran KPU Kota Mojokerto siap melaksanakan setiap tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan senyuman dan pelayanan prima. "Beberapa hari lalu Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) sudah diluncurkan, itu artinya pendaftaran parpol akan segera dibuka, mari kita siapkan mental dan fisik kita untuk menghadapi tahapan-tahapan krusial seperti penelitian berkas parpol  calon peserta Pemilu 2024," kata Roni. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (sam)


Selengkapnya
44

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kota Mojokerto Siap Berikan Pelayanan Prima

kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin paska diluncurkannya Tahapan Pemilu Serentak 2024, Senin (20/6/2022). Apel pagi yang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Imam Buchori, Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam amanatnya, Imam menyampaikan agar semua jajaran KPU Kota Mojokerto memahami setiap tahapan Pemilu Serentan tahun 2024. "Mulai tanggal 14 Juni kemarin tahapan pemilu sudah dimuali, mari kita semua yang ada di KPU Kota Mojokerto dapat saling bekerjasama dengan baik sehingga setiap tahapan dapat kita lalui dengan baik", tutur Imam. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (sam)


Selengkapnya
51

KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Kerja Evaluasi Semester I JDIH Tahun 2022

kota-mojokerto.kpu.go.id—Memasuki pertengahan tahun, KPU Kota Mojokerto melalui Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Rapat Kerja Evaluasi Semester I Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Kota Mojokerto Tahun 2022, pada Jum’at (3 Juni 2022). Rapat Kerja Evaluasi ini digelar di Ruang Rapat KPU Kota Mojokerto dan dihadiri oleh Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Mojokerto. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, menyampaikan bahwa rapat evaluasi semester I atas pengelolaan JDIH di lingkungan KPU Kota Mojokerto ini bertujuan agar mengetahui sejauh mana progress yang telah dicapai maupun kendala yang dihadapi selama periode bulan Januari s/d Juni 2022. “Selama semester I Pengelolaan JDIH KPU Kota Mojokerto Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan baru dan beberapa kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan juga sudah kita unggah ke website JDIH KPU Kota Mojokerto,” urai Imam.  Menurut Imam, meskipun sejumlah SK baru telah ditambahkan di website JDIH KPU Kota Mojokerto, namun masih ada kendala di mana beberapa SK KPU Kota Mojokerto yang lama ternyata sulit untuk di-download. “Kami mendapat sejumlah keluhan dari rekan-rekan parpol yang ingin mengunduh SK lama, mereka tidak dapat mengunduh SK-SK lama di website JDIH KPU Kota Mojokerto, terutama terkait SK Hasil Pemilu 2019 dan SK Lokasi TPS Pemilu 2019,” imbuhnya. Imam menjelaskan, kendala ini sudah disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. “Saat ini masih ada proses maintenance  tampilan website JDIH KPU. Itulah sebabnya sejumlah SK lama belum bisa diakses oleh masyarakat ataupun parpol yang membutuhkannya. Oleh karenanya, sembari menunggu proses maintenance  selesai, sementara ini untuk memenuhi permintaan data SK, masyarakat dapat secara langsung mengajukan permintaan data melalui desk PPID,” pungkas Imam. (ifa)


Selengkapnya
56

Samakan Persepsi, KPU Kota Mojokerto Gelar rapat Internal Penyusunan SOP

kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto menggelar Rapat Internal Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan KPU Kota Mojokerto Tahun 2022, Kamis 16 Juni 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan flow chart SOP pada masing – masing Sub Bagian dan melakukan evaluasi terhadap penerapan SOP pada pelaksanaan seluruh pekerjaan di lingkungan KPU Kota Mojokerto. Hadir pada acara tersebut antara lain, komisioner, kasubbag dan staf. Dalam pembukaan, M. Awaludin Zahroni selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Mojokerto, menyampaikan bahwa Kegiatan ini sebagai implementasi dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Kota Mojokerto, dimana SOP (Standar Operasional Prosedur) merupakan salah satu program tatalaksana dalam menyusun proses bisnis. Dimana tahapan penyusunan SOP berdasarkan peta proses bisnis dilaksanakan dengan tahapan menetapkan SOP, penerapan SOP, dan evaluasi SOP. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penyusunan SOP di lingkungan KPU Kota Mojokerto memperhatikan PermenPANRB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Sedangkan dalam pembahasan, masing-masing subbag kemudian menyampaikan SOP maupun usulan perubahan SOP. Noor Ifah selaku Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM menyampaikan beberapa perubahan/perbaikan pada 2 (dua) SOP yaitu, SOP Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan SOP Penyusunan Keputusan. Safitri Nurdin selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan 1 (satu) SOP perbaikan, 1 (satu) SOP Perubahan, serta 2 (dua) penyusunan SOP baru antara lain, SOP Pemutakhiran Data Pemilih – SOP Perbaikan; SOP Pelayanan PDPB – SOP Perubahan; SOP Pengelolaan Kinerja dan Penyusunan Laporan Kinerja – SOP baru; SOP Pelaporan Kegiatan – SOP baru. Dikrilia A. Risky EA selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik meyampaikan 6 (enam) SOP baru antara lain, SOP Surat Masuk; SOP Surat Keluar; SOP Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP); SOP Penerima Tamu; SOP Penanganan Masalah; SOP Pengontrolan. Terakhir, M. Samsul Arif selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas menyampaikan 2 (dua) SOP perbaikan antara lain, SOP Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW); SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Manfaat dengan adanya implementasi SOP di lingkungan KPU Kota Mojokerto adalah sebagai standarisasi cara yang dilakukan seluruh pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan, membantu pegawai menjadi lebih mandiri, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan cara konkrit kepada pegawai untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi tugas yang telah dilakukan, serta memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi dengan lebih baik. (fit)


Selengkapnya