Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Laksanakan Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data Parpol Periode Semester I Tahun 2025

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Dinas Nomor 1077 tertanggal 18 Juni 2025, menyampaikan kepada lima puluh dua Pimpinan Partai Politik (parpol) baik sebagai Peserta Pemilu dan Non Peserta Pemilu 2024 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025.

Di dalam surat tersebut memuat dua hal penting, pertama, terkait dengan isi ketentuan Pasal Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 (PKPU 4/2022) yang menyebutkan bahwa pemutakhiran data parpol meliputi kepengurusan partai politik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap untuk masing-masing tingkatan kepengurusan. Kedua terkait dengan waktu pelaksanaan pemutakhiran dan sinkronisasi di Tahun 2025 yang dilakukan secara berkala per semester. Semester I pada bulan Januari hingga Juni dan disampaikan kepada KPU tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Semester II dilakukan pada bulan Juli hingga Desember dan disampaikan ke KPU tiga hari kerja sebelum akhir Desember.

Sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2022 bahwa pelaksanaan pemutakhiran data parpol menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Secara umum, Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta pemilu.

Pada pelaksanaan pemutakhiran dan singkronisasi semester I, KPU Kota Mojokerto menerima data dari dua parpol yakni Partai Nasdem dan Partai Ummat untuk dilakukan Verifikasi. Verifikasi terhadap data parpol mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh operator Sipol, masing-masing parpol dibuatkan Berita Acara (BA) hasil generate dari Sipol, BA yang telah ditandatangani oleh komisioner kemudian diunggah kembali ke Sipol. (msa)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali