
Lepas Ikuti Bimtek Di Jakarta, KPU Kota Mojokerto Lakukan Sosialisasi Internal
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan pemahaman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Mojokerto menggelar acara sosialisasi internal, Selasa (26/7). Acara tersebut sebagai tindak lanjut dari acara bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuiti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Tri Widya Kartikasari, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Usmuni, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Mokhammad Samsul Arif, serta Operator Sipol, Khoirul Imam Thohari.
Acara sosialisasi internal tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kota Mojokerto, secara bergantian, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, menyampaikan materi yang didapat saat mengikuti bimtek di Jakarta pada 22-25 Juli 2022.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan bimtek di Jakarta dan sosialisasi internal, KPU Kota Mojokerto berencana menggelar acara sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada partai politik dan pemangku kepentingan pada Kamis, 28 Juli 2022 mendatang.
“Setelah mengikuti bimtek di Jakarta, kita melaksanakan sosialisasi internal dengan harapan agar semua jajaran internal KPU Kota Mojokerto memiliki pemahaman yang sama terkait isi dari PKKPU Nomor 4 Tahun 2022, dan setelahnya, sesuai dengan amanat KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur dalam waktu dekat kita akan mengundang parpol di Kota Mojokerto untuk kita berikan sosialisasi,” tutur Tri Widya Kartikasari.
Sebagai informasi, Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Sedangkan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tahapan akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022. (sam)