
Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024
Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-. Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Nomor : 224/PL.01.3-BA/3576/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya KPU Kota Mojokerto membuka tanggapan dan masukan masyarakat atas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
- Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 30/11/2022 s.d 06/12/2022
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Mojokerto atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
- Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
- Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
- identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
- Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
- diantar langsung ke Kantor KPU Kota Mojokerto , jl. Pahlawan No. 11 Kranggan Mojokerto, pada tanggal 30 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB; atau
- disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT
FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS