Berita Terkini

181

KPU Kota Mojokerto Rapat Bersama Dengan Perwakilan Kemenkeu RI

MOJOKERTO KOTA - Pada hari ini Jumat, (22/10) KPU Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi penggunaan sementara Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hadir pada rapat tersebut antara lain, perwakilan KPU Republik Indonesia, Perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan DJP Pusat serta  perwakilan KPP Mojokerto dan KPKNL Sidoarjo. Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang mendukung penggunaan aset KPP Pratama Mojokerto di Jl. Pahlawan No. 11, untuk digunakan sebagai kantor sehingga pemilihan 2018 dan 2019 dapat  berjalan dengan baik. Sementara itu perwakilan dari KPKNL Sidoarjo, Sri Andayani dan Perwakilan Kemenkeu RI, Cheti Sulistiani juga turut mengapresiasi langkah KPU Kota Mojokerto yang memanfaatkan aset miliki Kemenkeu RI untuk kepentingan rakyat. Kedepan pihaknya mendorong kemungkinan aset tersebut digunakan secara permanen oleh KPU Kota Mojokerto. Dipenghujung rapat, perwakilan KPU RI, Ismantri juga mengucapkan terimakasih kepada Kemenku RI yang telah membantu dan memberikan sebagian asetnya kepada KPU di daerah seperti di Kabupaten Cirebon. Pihaknya mengakui jika KPU didaerah hingga saat ini hanya sekitar 50 persen yang memiliki kantor sendiri, sehingga KPU RI mendorong kepada pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga untuk memberikan dukungan agar KPU didaerah dapat memiliki kantor sendiri. (sam)


Selengkapnya
105

KPU Kota Mojokerto Terima Kunjungan Sekretaris Partai Gelora Indonesia

Kota Mojokerto - Sekretaris Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Tingkat Kota Mojokerto, M. Aswin H.S, berkunjung ke kantor KPU Kota Mojokerto, Kamis (21 Oktober 2021). Kedatangannya disambut oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Imam Buchori, ST, di ruang kerjanya, pada Pukul 10.00 WIB..Selengkapnya


Selengkapnya
142

KPU Kota Mojokerto Ikut Serta Kaji “Pelantikan Badan Adhoc” Pada Knowledge Sharing

KOTA MOJOKERTO - Selasa (19/10) KPU Kota Mojokerto kembali aktif dalam knowledge sharing yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan secara daring kali ini mengambil tema  “Pelantikan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.” Hadir sebagai narasumber, Mustofirin, Abggota KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, sedangkan Rafiqi, S.H.I., Anggota KPU Kabupaten Sumenep bertindak sebagai pembahas. Pada sesi pemaparan, Mustofirin, menyampaikan mulai dari dasar hukum, makna pelantikan, prosedur pelantikan baik secara daring maupun luring, siapa yang berhak melantik, persiapan berkas administrasi, hingga proses pelantikan dan sumpah janji. Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa prosesi pelantikan dapat dilakukan secara luring dan daring tergantung dari ketersediaan anggaran yang ada. Sedangkan pada sesi berikutnya, Rafiqi sebagai pembahas mengatakan jika tahapan pelantikan badan adhoc itu terlihat mudah, namun tahapan ini sesunggguhnya memberikan tantangan tersendiri bagi kabupaten/kota dengan jumlah kecamatan yang banyak. “Yang kecamatannya tidak terlalu banyak tahapan ini mungkin dapat dengan mudah dilaksanakan, namun bagi daerah dengan jumlah kecamatan yang banyak pasti akan sedikit merepotkon penyelenggara, apalagi proses pelantikan pada saat pandemi dilakukan secara daring,” tutur Rafiqi. Pada sesi akhir Rochani, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa prosesi pelantikan merupakan tahap yang penting, namun juga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada, khususnya bagi anggota badan adhoc yang pada saat acara tidak dapat hadir karena sakit atau alasan lain. Melalui forum yang baik ini Rochani kembali mengingatkan jika semua harus bisa urun rembug untuk perbaikan tahapan pemilu kedepan yang lebih baik. (sam)


Selengkapnya
95

Zahroni Bersyukur Apel Pagi KPU Kota Mojokerto Tidak Lagi Dilakukan Secara Daring

KOTA MOJOKERTO – Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, KPU Kota Mojokerto melaksanakan apel pagi, Senin (18/10/2021) secara luring di halaman kantor. Apel pagi yang dilaksanakan tepat Pukul 08.00 WIB dipimpin oleh Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM. Kegiatan apel diisi dengan pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Septi, staf Subbag Hukum, bertugas sebagai MC, sedangkan Samsul, Staf Subbag Teknis dan Hupmas bertindak sebagai petugas pembaca teks Pembukaan UUD 1945. Apel pagi diikuti oleh seluruh jajaran komisioner, sekretaris, serta staf.  Dalam amanatnya, Zahroni menekankan akan pentingnya sikap disiplin bagi pegawai. Ia juga bersyukur apel kali ini tidak lagi dilaksanakan secara daring, sehingga koordinasi dengan seluruh jajaran jauh lebih baik. Pada akhir amanat Zahroni mengingatkan jika tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 semakin dekat. Kegiatan kemudian ditutup dengan do’a yang dipimpin langsung oleh pemimpin apel. (sam)


Selengkapnya
874

Perdalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, KPU Kota Mojokerto Bedah Keputusan KPU Nomor 476

KOTA MOJOKERTO – Lepas melaksanakan apel pagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menggelar  acara “Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024”. Acara yang berlangsung di ruang rapat Kantor KPU di Jl. Pahlawan Kota Mojokerto diiikuti oleh komisioner, sekretaris serta staf. Kegiatan internal ini merupakan pendalaman dari serangkaian Program Knowledge Sharing yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Acara yang diinisiasi oleh Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas dibuka dan sekaligus dimoderatori oleh Imam Buchori, Divisi Hukum. Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini akan mengupas mekanisme pendaftaran badan Ad Hoc dengan berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2020. Lebih lanjut ia berharap ada masukan positif dan evaluasi terkait tahap pembentukan badan adhoc di Kota Mojokerto. Selanjutnya pada sesi pemaparan materi, Muhammad Awaludin Zahroni, Anggota KPU Kota Mojokerto menjelaskan bahwa keputusan Nomor 476 digunakan sebagai dasar KPU untuk membentuk badan adhoc pemilihan Tahun 2020, di mana di dalamnya memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen, keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran, helpdesk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19. Sementara itu pada sesi diskusi, Dwi Setyo Hartokumoro, staf Subbag Hukum menyampaikan potensi minimnya pendaftar saat pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 nanti, sehingga KPU Kota Mojokerto perlu menyusun strategi agar permasalahan ini tidak sampai muncul. Menanggapi hal itu, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan, optimis jika problem kurangnya pendaftar dapat diantisipasi dengan kerjasama dengan instansi pendidikan sebagaimana amanat keputusan 476. Pada akhir acara, Imam mengharapkan agar KPU Kota Mojokerto segera melangkah untuk membuka komunikasi dengan lembaga ekternal terkait dengan persiapan pembentukan badan adhoc yang membutuhkan personil yang tidak sedikit. “Untuk mengawali komunikasi dengan lembaga pendidikan, kita dapat ikut terlibat misalnya menjadi pembina upacara bendera hari Senin di sekolah-sekolah,” tutur Imam dipenghujung acara. (sam)


Selengkapnya
1171

KPU Kota Mojokerto Ikut Knowledge Sharing “Pengumuman Hasil Seleksi Badan Adhoc”

KOTA MOJOKERTO - Jum’at (15/10), KPU Kabupaten Kota Mojokerto kembali mengikuti Knowledge Sharing dengan topik “Pengumuman Hasil Seleksi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring menghadirkan Nur Salam, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Magetan sebagai narasumber dan Imam Nawawi, Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Situbondo sebagai pembahas. Pada sesi pemaparan, Nur Salam menjelaskan bahwa tujuan dari pengumuman hasil seleksi badan Adhoc ini antara lain adalah untuk mengumumkan hasil seleksi wawancara calon PPK dan PPS serta memberikan informasi tentang tahapan dan jadwal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pada saat yang sama Nur Salam juga membahas apa saja yang perlu dilakukan sebelum dan saat pengumuman, lebih lanjut ia juga menjelaskan beberapa informasi yang dikecualikan menyangkut informasi pribadi anggota badan adhoc seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat kesehatan fisik dan psikis, hingga kondisi keuangan. Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan pemateri, Imam mengungkapkan jika pengumuman hasil merupakan kategori teks fungsional yang memiliki fungsi sosial dan merupakan kanal komunikasi politik yang bisa menciptakan image akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. Sedangkan pada sesi penutup, Rochani, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Timur menghimbau agar seluruh KPU Kabupaten/Kota dapat menstrukturkan, mereferensi, meliterasi, serta menyederhanakan pola pikir sehingga kedepan lebih mudah menerjemahkan pola-pola aturan yang berlaku. (sam)


Selengkapnya