Berita Terkini

58

KPU Dorong Siswa SMKN I Kota Mojokerto Menjadi Pemilih Cerdas Pada Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tampil sebagai pemateri pada sesi II Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMKN 1 Kota Mojokerto dengan tajuk “Suara Demokrasi, Suaramu, Ekspresimu,” Rabu, (31/8). Seperti pada sesi sebelumnya, Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari mengapresiasi SMKN I Kota Mojokerto yang peduli dengan tumbuh-kembang demokrasi di Indonesia dengan menyelenggarakan sosialisasi pendidikan pemilih dan Pemilihan OSIS. “Kami mengapresiasi sekolah yang mendukung pendidikan demokrasi bagi para siswa, dan sudah menjadi tugas kita sebagai penyelenggara pemilu untuk men-support secara penuh apa yang menjadi harapan dan tujuan sekolah,” ungkap Diah pada sambutan awal. Sementara itu, pada pemaparan inti, Diah menyampaikan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung dan pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan melakukan penggunaan hak pilihnya. “Pemilih pemula adalah masyarakat yang telah memenuhi syarat umur sudah 17 tahun, sudah/pernah kawin, dan purnawirawan/tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri,” tutur Diah. Diah juga mengatakan bahwa pemilih pemula atau generasi muda merupakan bagian dari masyarakat yang juga memiliki peran sebagai pengontrol terhadap jalannya politik. “Keterlibatan pemilih pemula tempat yang penting bagi kehidupan demokrasi  dalam bernegara, oleh sebab itu peranan pendidikan politik terhadap generasi muda sangatlah perlu ditanamkan sejak dini agar roda demokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan dalam melahirkan para pemimpin bangsa Indonesia“ paparnya. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula SMKN I Kota Mojokerto dihadiri oleh seluruh siswa kelas X yang berjumlah 530-an. Acara sendiri terbagi menjadi dua sesi. Sesi I berlangsung dari jam 07.30 hingga 09.30 diisi oleh Roni, Sapaan akrab Muhammad Awaludin Zahroni, sedangkan sesi II diisi oleh berlangsung dari jam 10.00 hingga 12.00 WIB. Diakhir pemaparan selain mendorong para siswa yang berpotensi menjadi pemilih pemula pada Pemilu mendatang untuk menjadi pemilih cerdas, ia juga mewanti-wanti agar seluruh siswa jika sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih agar dalam menggunakan hak pilihnya tidak karena imbalan atau iming-iming money politic. Selain memberikan materi,  Diah juga membagikan souvenir kepada para siswa yang aktif menjawab mengajukan pertanyaan ke pemateri. (sam)


Selengkapnya
83

KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor Tanggapan Masyarakat Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto turut serta dalam  rapat koordinasi (rakor) terkait dengan Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur Sabtu, (3/9). Acara yang diselenggarakan pada pukul 09.30-13.30 WIB di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur, dihadiri seluruh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas KPU Jatim, Popong Anjarseno menjelaskan bahwa rakor dilaksanakan guna mempersiapkan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan dan menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait pencatutan identitas dalam keanggotaan parpol. Sedangkan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan dalam sambutannya mengingatkan KPU kabupaten/kota terkait pelaksanaan tindaklanjut dan klarifikasi kepada parpol atas verifikasi administrasi agar benar-benar  memperhatikan ketentuan yg ada. Sehingga status keanggotaan parpol, apakah sudah Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) benar-benar tepat sesuai regulasi.  Rakor kali terasa isteimewa karena juga dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Republik Indonesia, Bapak August Mellaz. Dalam sambutannya, August Mellaz menuturkan bahwa selama ini KPU memiliki kapasitas terkait dengan penyelenggaraan teknis, yang saat ini berupaya mengiringinya dengan peningkatan fasilitas secara kelembagaan. “Berkaitan dengan urusan teknis penyelenggaraan, akan terjadi kesepakatan antar anggota (gentlemen agreement), jadi Bapak/Ibu harus memastikan didalamnya terlaksananya kebijakan tersebut termasuk dalam kebijakan khusus,” tutur August. Menurut August, di Divisi Sosdiklih dan Parmas akan terus dilakukan peningkatan kapasitas ketika berinteraksi dengan pihak lain. Seperti akan menyediakan konsultan sikap perilaku table manner, upgrading performance, dan sebagainya. Hal ini penting karena Komisioner merupakan ujung tombak perwakilan instansi KPU di hadapan masyarakat. (sam)


Selengkapnya
38

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi ASN dan Penyelenggara Negara

kpu-mojokertokota.go.id-KPU Kota Mojokerto mengikuti Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Sekretariat KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini digelar secara hybrid (sebagian peserta luring dan sebagian peserta daring) melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh ASN dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sosialisasi ini dihadiri pula oleh Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Rochani dan Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini. Bertindak sebagai narasumber, pembicara dari PT Taspen, yakni Senior Legal Associate Surabaya, Wahyudi Widiyanto dan Account Officer PT Taspen, Rian Fachrozi. Dalam sambutannya, Rochani menyampaikan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk memaparkan kepada seluruh ASN KPU di Jawa Timur mengenai layanan PT Taspen yang meliputi jaminan sosial bagi ASN, baik selama mengabdi maupun saat purna tugas sebagai ASN. “ Kami ingin memberikan gambaran yang lebih jelas kepada seluruh ASN di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur mengenai manfaat apa saja yang bisa diperoleh dari PT Taspen supaya kita semua bisa memahami bahwa sesungguhnya negara hadir dalam menyediakan jaminan sosial bagi ASN baik saat bertugas hingga saat pensiun atau masa tua nanti,” ucap Rochani. Narasumber dari PT Taspen, Wahyudi Widiyanto memaparkan beberapa ketentuan penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi ASN. “ASN dan keluarganya mendapatkan jaminan sosial dari negara berupa jaminan keuangan ketika mencapai usia yang tidak produktif atau saat pensiun. Selain itu, ASN juga mendapatkan jaminan lainnya, antara lain jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, jaminan pelayanan kesehatan yang berlaku sejak pegawai diangkat menjadi calon ASN sampai tutup usia,” papar Wahyudi. Sementara itu, narasumber PT Taspen lainnya, Rian Fachrozi, memaparkan berbagai manfaat dan nilai lebih yang  bisa diperoleh ASN apabila mengikuti program Taspen Bright Life. “Selain jumlah besaran pensiun yang lebih besar, ASN juga dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan untuk beberapa penyakit kritis di RS-RS yang telah bekerjasama dengan PT Taspen,” kata Rian.  (ifa)


Selengkapnya
64

KPU Kota Mojokerto Mengikuti Bimtek Manajemen Resiko

kpu-mojokertokota.go.id-KPU Kota Mojokerto mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada Selasa (30/8/2022). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini digelar secara hybrid (sebagian peserta luring dan sebagian peserta daring) melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Bendahara dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bimtek ini dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi Jatim Choirul Anam, Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq, Sekretaris, Nanik Karsini, para pejabat struktural dan fungsional serta 1 orang perwakilan dari masing-masing subbagian di lingkungan KPU Provinsi Jatim. Turut memberikan pengarahan, Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna. Bertindak sebagai narasumber, pembicara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, antara lain, Tantawi Haris, Wahyudi Wicaksono, Sugiarto dan Sunardi. Dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyatakan bahwa KPU sebaga lembaga yang sangat berperan dalam terpilihnya kepemimpinan nasional dan local memiliki resiko-resiko yang besar. “Kami berharap dengan adanya bimtek manajemen resiko ini nantinya KPU Provinsi maupun jajaran KPU Kabupaten/Kota mampu untuk memetakan dan mengelola resiko yang kemungkinan terjadi, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti,” ujar Anam. Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Wahyudi Wicaksono menekankan perlunya penyelenggara Pemilu untuk mengenal jenis resiko, baik itu resiko murni maupun resiko spekulatif. “Kedua resiko tersebut memiliki dampak yang berbeda. Resiko murni dampaknya negative, sedangkan resiko spekulatif masih bisa memungkinkan berdampak negatif atau positif. Nah, dengan mengenali jenis resiko yang mungkin timbul tersebut, diharapkan penyelenggara akan mampu mengelola dan menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk mengatasinya,” ucapnya. Dalam Bimtek tersebut, selain pemaparan materi, juga dilakukan simulasi pengisian formulir manajemen resiko, di mana pihak BPKP telah menentukan 2 lokus yang dilakukan pendampingan secara langsung, yakni KPU Kota Malang dan KPU Kabupaten Sumenep. (ifa)


Selengkapnya
92

KPU Perpanjang Masa Tindak Lanjut Partai Politik Terhadap Hasil Verifikasi Administrasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPU Kota Mojokerto akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sampai dengan 6 September 2022. Dalam keputusan tersebut memuat perubahan masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh kabupaten/kota yang sebelumnya dilangsungkan dari tanggal 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022. Bersamaan dengan terbit Keputusan KPU Nomor 309, terbut juga Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari, Minggu (28/8) mengatakan bahwa dengan terbitnya dua keputusan KPU RI baru tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan dalam rapat pleno hari Senin (29/8). “Jadi kita kemarin (27/8) melaksanakan pemeriksaan berkas atau surat pernyataan yang diunggah parpol melalui SIPOL, kegiatan ini mengacu pada Keputusan Nomor 260, karena ini sudah terbit keputusan baru, maka secara otomatis kita menyesuaikan dengan segala perubahan yang ada, termasuk masa perpanjangan tindak lajut parpol terhadap hasil verifikasi administrasi,” terang Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa parpol memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat l sampai dengan 3 September 2022. Kemudian pada 4-5 September KPU Kota Mojokerto akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, dan jika diperlukan,  KPU juga akan melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah proses verifikasi rampung, hasil verifikasi administrasi dari KPU Kota Mojokerto akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOL pada 7-8 September 2022. (sam)


Selengkapnya