Berita Terkini

48

Jadi Pembina Upacara, Ketua KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Pemilu 2024 Di SMA Islam Brawijaya

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Peduli terhadap edukasi serta upaya meningkatkan peran aktif pemilih pemula pada setiap tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Mojokerto menginisiasi kegiatan sosialisasi dengan mengambil peran sebagai Pembina upacara bendera di beberapa SMA/MA/SMK se-Kota Mojokerto. Salah satu sekolah yang menyambut positif kegiatan ini adalah SMA Islam Brawijaya Kota Mojokerto. Upacara Bendera yang dimulai tepat pukul 07.00 WIB di halaman sekolah diikuti oleh seluruh siswa kelas X, XI dan XII, kepala sekolah, guru serta staf tata usaha, Senin (29/8). Dalam amanat singkatnya Amin menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak sekolah yang memberikan kesempatan bagi KPU Kota Mojokerto untuk bersama-sama menyosialisasikan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Ia juga mendorong kepada para siswa untuk menjadi bagian dari sejarah Indonesia dengan berperan aktif sebagai pemilih.  “Salah satu syarat memilih pada Pemilu adalah berusia mininal 17 tahun, dan salah satu ciri pemilih cerdas adalah mengetahui siapa yang dipilih,” tutur Amin. Diakhir amanatnya, Amin kembali menyampaikan terimakasih dan berharap sekolah nanti juga berperan aktif mengedukasi para siswa  untuk menjadi pemilih cerdas. Pada kesempatan yang sama usai upacara, Yogie Dana Insani  selaku Kepala Sekolah SMA Islam Brawijaya juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan KPU Kota Mojokerto, kedepan pihaknya juga berharap agar KPU juga menyertakan SMA Islam Brawijaya dalam kegiatan sosialisasi lainnya. (sam)


Selengkapnya
40

Apel Pagi, Ketua KPU Kota Mojokerto Perintahkan Optimalisasi Kegiatan Berbasis Tahapan

kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin dalam masa perpanjangan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (29/8). Apel yang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto dan Sebagai Pemimpin Apel Boedi Santoso. Dalam amanat singkatnya, Amin mendorong optimalisasi kegiatan berbasis anggaran. “Sesuai dengan perintah Ketua KPU RI, Bapak Hasyim Asyari pada rakor beberapa hari yang lalu, kita KPU di daerah didorong untuk memaksimalkan seluruh kegiatan disisa tahun 2022 ini, terutama kegiatan-kegiatan yang berbasis anggaran, tentu saja kegitan tersebut harus didukung oleh output dan pertanggungjawaban yang jelas,” tutur Amin. Pada bagian penutup, Amin mengapresiasi kinerja seluruh jajaran terutama pada masa tahapan verifikasi administrasi. Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental demi menjaga pelayayan prima. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (sam)


Selengkapnya
46

KPU Kota Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Mojokerto pada Sabtu (27/9) melakukan pemeriksaan tindak lanjut verifikasi administrasi administrasi oleh partai politik (parpol) terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022. Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan bahwa obyek kegiatan verifikasi administrasi tindak lanjut parpol tanggal 27 dan 28 Agustus 2022 difokuskan pada pemeriksaan berkas atau surat pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh parpol terhadap anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kegiatan verifikasi oleh tim verifikator dimulai sejak pukul 08.00 WIB melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di kantor KPU Kota Mojokerto. “Meski ada informasi terkait dengan perubahan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022, namun hingga hari ini secara resmi (tertulis) perubahan tersebut belum kita terima, sehingga kita sebagai penyelenggara tetap menjalankan tugas untuk memeriksa dokumen tindak lanjut parpol melalui SIPOL,” ungkap Diah saat mensupervisi kegiatan para verifikator.      Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dalam Keuptusan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 berlangsung dari tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022. Total ada 22 parpol dengan jumlah 9.605 keanggotaan  yang diverifikasi administrasi  di KPU Kota Mojokerto. (sam)


Selengkapnya
43

KPU Kota Mojokerto Lakukan Persiapan Jelang Verifikasi Aministrasi Tindak Lanjut Partai Politik

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id– Bersamaan dengan hari terakhir tindak lanjut verifikasi administrasi administrasi oleh partai politik (parpol) terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 260 tahun 2022, KPU Kota Mojokerto menggelar rapat internal persiapan verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut parpol, Jum'at (26/8). Dalam rapat tersebut, Tri Widya Kartikasari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama dengan Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi terhadap tindak lanjut parpol dengan alat kerja Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari menjelaskan bahwa obyek kegiatan verifikasi administrasi tindak lanjut parpol tanggal 27 dan 28 Agustus 2022 difokuskan pada pemeriksaan berkas atau surat pernyataan klarifikasi yang diunggah oleh parpol terhadap anggota parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Jadi pada saat verifikasi administrasi yang berlangsung sebelumnya apabila ditemukan status keanggotaan lebih dari satu partai, berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, serta NIK tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, maka anggota tersebut dinyatakan BMS, dan mulai tanggal 19 hingga 26 Agustus 2022 parpol memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti (kalarifikasi) temuan pada saat verifikasi administrasi kemarin melalui SIPOL parpol,” jelas Diah. Sebagai informasi, jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlangsung sejak 16 hingga 29 Agustus 2022. Total ada 22 parpol dengan jumlah 9.605 keanggotaan  yang diverifikasi administrasi  di KPU Kota Mojokerto. (sam)


Selengkapnya
56

Sekretaris Apresiasi Kinerja Jajaran Melaksanakan Tugas Verifikasi Administrasi

kota-mojokerto.kpu.go.id - KPU Kota Mojokerto menggelar apel pagi rutin dalam masa tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu tahun 2024, Senin (22/8). Apelyang rutin dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto diisi dengan penghormatan Bendera Merah Putih dan dilanjutkan pembacaan Pancasila, UUD 1945 serta Pembacaan Panca Prasetya Korpri. Bertindak sebagai pembina apel adalah Feri Setiawan, Sekretaris KPU Kota Mojokerto dan Sebagai Pemimpin Apel Hari Purwanto. Dalam amanatnya, Feri menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran khususnya tim verifikator yang telah melaksanakan verifikasi administrasi dengan baik. Lebih lanjut, ia berpesan kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga kondisi fisik dan mental demi menjaga pelayayan prima karena tahapan Pemilu Tahun 2024 terus berjalan. Apel pagi kemudian ditutup dengan do'a yang dipimpin oleh pembina apel. (win)


Selengkapnya
104

KPU Kota Mojokerto Selesaikan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyelesaikan verifikasi administrasi keanggotaan pada 21 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Kamis malam (18/8). Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Widya Kartikasari menyebutkan bahwa tim verifikator telah menyelesaikan verifikasi administrasi kepada 6.349 keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. “Alhamdulillah pukul 23.30 WIB tim sudah merampungkan proses verifikasi  kenggotaan parpol di SIPOL KPU Kota Mojokerto, dan sesuai tahapan, mulai besok (19/8) parpol sudah dapat melakukan tindak lanjut terhadap   verifikasi administrasi,” tutur Diah sapaan akrab Tri Widya Kartikasari. "Partai memiliki kesempatan mengunggah surat pernyataan hingga 26 Agustus 2022 atau 3 hari sebelum jadwal verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota berakhir," imbuhnya. Meski terdapat beberapa kendala seperti SIPOL yang baru aktif pada hari Rabu (17/8) serta kendala server “502 Bad Gateway” namun Diah mengaku bersyukur tim dapat bekerja dengan maksimal. Dalam tahapan tindak lanjut oleh partai, Diah mengatakan bahwa jika ada anggota partai yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena dugaan keanggotaan ganda dan status keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat maka  maka parpol dapat menggunggah berkas atau surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partai sebagai alat klarifikasi mengenai keanggotaan maupun status keanggotaan partai. “Kami berharap seluruh parpol dapat merespon dengan baik hasil verifikasi administrasi, sehingga nanti pada 27 hingga 29 Agustus 2022 tim verifikator dapat memverifikasi unggahan berkas atau surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partai politik,” ungkap Diah. Sebelumnya Diah juga menjelaskan bahwa objek pemeriksaan dalam verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kesesuaian daftar isian di Sipol dengan unggahan dokumen meliputi KTA partai dan KTP atau KK anggota partai. Apabila ditemukan status keanggotaan lebih dari satu partai, berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan, belum berusia 17 tahun dan belum kawin, serta NIK tidak terdaftar di daftar pemilih berkelanjutan, maka anggota tersebut dinyatakan BMS. (sam)


Selengkapnya