Berita Terkini

1596

Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Mojokerto dalam Pemilu 2024

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id-.  Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto Nomor : 224/PL.01.3-BA/3576/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya KPU Kota Mojokerto membuka tanggapan dan masukan masyarakat atas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 30/11/2022 s.d 06/12/2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Mojokerto atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Kota Mojokerto , jl. Pahlawan No. 11 Kranggan Mojokerto, pada tanggal 30 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT  FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS  


Selengkapnya
1594

KPU Kota Mojokerto Buka Pendaftaran Badan Adhoc Untuk Pemilu Tahun 2024 Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto membuka pendaftaran untuk anggota badan adhoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 . Pendaftaran PPK dibuka mulai 20 s/d 29 November 2022, sementara Pendaftaran PPS dimulai 18 s/d 27 Desember 2022. Muhammad Awaludin Zahroni selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto mengungkapkan bahwa, dasar hukum Pembentukan badan adhoc pemilu 2024 diatur dalam PKPU terbaru yakni PKPU No. 8 Tahun 2022.  Menurut Roni, beberapa hal baru dalam PKPU tersebut adalah tidak ada lagi syarat terkait periodesasi belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS.  Hal lainnya adalah bahwa pendaftaran calon anggota PPK dan PPS akan menggunakan aplikasi khusus yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai alat bantu yang bisa memberi kemudahan bagi para pendaftar nantinya. Pengumuman selengkapnya dapat di unduh Di sini. (sam)


Selengkapnya
102

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Balongsari

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung, Miji, Surodinawan, Gedongan dan Mentikan KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Balongsari     pada Kamis malam (17/11). Pada sambutannya, Ageng Ardhyanto, S.STP, MM selaku Lurah Balongsari menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Ageng sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)


Selengkapnya
89

KPU Kota Mojokerto Hadiri Bimtek Nasional Penataan Dapil dan Alokasi Kursi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id, KPU Kota Mojokerto menghadiri acara Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu tahun 2024 Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL) selama tiga hari, 14 sd/ 16 November 2022. Acara ini dilaksanakan dalam rangka persiapan tahapan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Anggota DPRD Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia. Peserta bimbingan teknis antara lain ketua KPU/KIP Provinsi Aceh, anggota KPU Provinsi Divisi Teknis dan anggota KPU Provinsi Divisi Hukum. Dan untuk tingkat Kabupaten/kota yaitu anggota KPU Divisi Teknis, Kasubbag Teknis serta operator SIDAPIL. Rangkaian Acara Diawali dengan suguhan tari Brahma Rupa. Seperti yang disampaikan oleh pembawa acara, bahwa tari ini menggambarkan tentang kekuatan wanita yang berparas elok, berhati lembut, tegas dan berani. Dilanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Kegiatan Bimbingan teknis dilaksanakan di kota Surakarta atau bisa juga disebut Solo Baru. Adapun pelaksanaan Bimbingan Teknis akan dilaksanakan 2 gelombang. saat ini adalah gelombang pertama dengan diikuti oleh 1209 peserta baik KPU Provinsi/KIP Aceh dan  KPU kabupaten/kota. Dengan rincian 22 KPU Provinsi maupun KIP Aceh dan 381 satker kabupaten/kota. Adapun gelombang kedua akan dilaksanakan di kota Pontianak. Disampaikan oleh Eberta Kawima bahwa keberadaan Daerah Pemilihan (Dapil) sangat menentukan terpilihnya seorang caleg. Karena di Dapil itulah tempatnya konstituen para caleg. Kegiatan ini dilaksanakan salah satunya agar penyelenggara terutama di tingkat KPU Kabupaten/kota bisa memahami dan memedomani terkait mekanisme penyusunan Dapil. “Setelah pelaksanaan Bimtek kali ini diharapkan nantinya KPU di tingkat Kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan aplikasi SIDAPIL,” jelas Eberta Kawima. Dilanjutkan sambutan dari ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro . disampaikan bahwa Surakarta/solo baru merupakan kota yang menjunjung tinggi adat dan budaya dengan toleransi yang sangat tinggi, sehingga semua kelompok masyarakat bisa nyaman tinggal disini. Acara pembukaan ditutup dengan sambutan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Disampaikan oleh Hasyim bahwa penyusunan Dapil saat ini sudah ada instrument hukumnya. Dan diharapkan komisioner KPU baik di tingkat Provinsi terutama di tingkat kabupaten/kota untuk benar-benar mencermatinya. Disampaikan juga bahwa KPU RI telah menerima DAK 2 semester 1 tahun 2022 dari Kementerian Dalam Negeri. Hasyim juga menjelaskan terkait mekanisme yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota dalam penataan Dapil. (sam)


Selengkapnya
101

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Mentikan

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung, Miji, Surodinawan dan Gedongan KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Mentikan     pada Selasa malam (15/11). Pada sambutannya, M. Hery Kurniawan, SH selaku Lurah Mentikan menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Hery sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, M. Awaludin Zahroni, Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)


Selengkapnya
121

KPU Kota Mojokerto Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kelurahan Gedongan

Mojokerto-kota-mojokerto.kpu.go.id-  Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas tentang konsep demokrasi dan Pemilu Serentak Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Mojokerto. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar kegiatan sosialisasi ke setiap kelurahan di Kota Mojokerto. Kegiatan ini berjalan setelah sebelumnya KPU Kota Mojokerto menggelar serangkaian sosialisasi kepada calon pemilih pemula dihampir seluruh SMA/MA/SMK di Kota Mojokerto. Setelah digelar di Kelurahan Sentanan, Purwotengah, Prajuritkulon, Meri, Pulorejo, Kauman, Jagalan, Kranggan, Magersari, Wates, Blooto, Gunung Gedangan, Kedundung, Miji dan Surodinawan KPU Kota Mojokerto melanjutkan kegiatan safari sosialisasi di Kelurahan Gedongan     pada Senin malam (14/11). Pada sambutannya, Rizal Arsyad, SE selaku Lurah Gedongan menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, utamanya kepada KPU Kota Mojokerto yang sudah berkoordinasi dengan baik dengan pihak kelurahan. Terkait dengan program sosialisasi, Rizal sangat mendukung segala bentuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto, pihaknya berharap agar antara KPU dengan kelurahan terjalin sinergitas dalam rangka menyukseskan Tahapan Pemilu 2024 dengan goal meningkatnya partisipasi masyarakat. Sementara itu dalam penyampaian materi sosialisasi, Saiful Amin, Ketua KPU Kota Mojokerto bersama tim menyampaikan tiga hal penting terkait tahapan Pemilu antara lain, pertama, Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 hari pemungutan suaranya ditetapkan tanggal 14 Februari 2024, kedua, saat ini berlangsung tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, ketiga, akan datang tahapan rekrutmen badan adhoc yang akan dilangsungakan pada pertengahan November 2022. Acara ditutup dengan dengan sesi diskusi, di mana banyak pertanyaan dari peserta baik itu terkait data pemutahiran data pemilih hingga persyaratan untuk menjadi penyelenggara adhoc, mulai dari KPPS, PPS hingga PPK. (sam)


Selengkapnya