KOTA MOJOKERTO – Lima anggota Komisioner KPU Kota Mojokerto beserta Sub Koordinator Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Rabu (17/11), mengikuti acara Webinar “Penerapan Sirekap Pada Pemilu 2024” secara daring melalui zoom meeting. Acara yang diselenggarakan oleh KPU RI dan juga disiarkan secara live streaming via kanal YouTube KPU RI ini menghadirkan dua narasumber, Dr. Harsanto Nursadi SH, M. Si (Pakar Hukum) serta Prof. Ramlan Surbakti, MA., PH.D (Pakar Kepemiluan), sedangkan Titi Anggraini bertindak sebagai moderator.
Dalam pembukaan acara, Ketua KPU RI, Ilham Sahputra menyampaikan pentingnya dukungan teknologi pada setiap tahapan Pemilu termasuk rekapitulasi. Lebihlanjut ia mengatakan jika pengalaman pada pemilihan 2020 lalu harus menjadi rujukan untuk mendesain agar sirekap menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu pada pemaparan materi, Harsanto Nursadi menyampaikan bahwa sirekap merupakan sebuah terobosan dalam penyelenggaraan Pemilu agar hasilnya dapat diketahui dengan cepat, namun hingga kini, keberadaan Sirekap belum memiliki payung hukum yang kongkret. Selain itu, Harsanto juga menawarkan beberapa opsi tekait dengan penggunaan teknologi dalam mendatang anatara lain, Pemilu dilaksanakan secara penuh dalam suatu proses elektronik; dilaksanakan secara hybrid, yaitu manual dan digitalisasi dan rekap secara elektronik; dilaksanakan secara manual namun rekap hasil dilaksanakan secara elektronik.
Sedangkan pada kesempatan berikutnya, Ramlan Surbakti dalam pemaparannya mengatakan jika pengumuman hasil Pemilu di Indonesia adalah yang paling lama dibandingkan negara lain, pengumuman baru dapat dilakukan setelah 35 hari setelah pemilihan. “Salah satu penyebab lamanya pengumuman ini adalah terkait dengan panjangnya proses rekapitulasi,” ujar Ramlan. Lebih lanjut Ramlan mengatakan jika teknologi bisa diaplikasikan dalam tahapan Pemilu, namun dalam proses pemungutan suara, ia berpendapat proses praktik yang berjalan selama ini sudah yang paling baik (best practice) dan mungkin satiu-satunya didunia. “Kalau ada campur tangan teknologi, mungkin bisa diterapkan pada proses rekapitulasi, bukan saat pemungutan suara (e-voting),” jelas Ramlan.
Pada sesi akhir acara, Hasyim Asyari, Divisi Hukum dan Pengawasan ketika akhir acara mengharapkan agar diskusi-diskusi terkait dengan penggunaan teknologi dapat menjadi dasar pertimbangan dibuatnya payung hukum yang bermuara pada perubahan undang undang sehingga aplikasi yang dibangun oleh KPU mempunyai kepastian hokum. Sementara itu Evi Novida Ginting, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI menyampaikan betapa pentingnya peran Sirekap sebagai alat yang dapat mempersingkat proses rekapitulasi, sehingga hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat. (sam)