Berita Terkini

KPU Kota Mojokerto Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU se-Jawa Timur

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis (11/9/2025). Peserta kegiatan ini terdiri dari Ketua, Anggota, Sekretaris, dan seluruh Kasubbag KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto, Sekretaris KPU Kota Mojokerto serta jajaran Kasubbag KPU Kota Mojokerto. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari KPU RI, yakni Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, M. Syahrizal Iskandar, serta Kepala Bagian Fasker, Sukma Hole.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi menekankan pentingnya sosialisasi sebelum pelaksanaan kerja sama. Hal ini bertujuan agar tercipta kesamaan persepsi dan mendorong inovasi antar-satuan kerja pada masa antar pemilihan. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disusun harus segera diimplementasikan. Ia berharap, kerja sama tersebut dapat terintegrasi dengan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029, sehingga mendukung peningkatan tata kelola kelembagaan KPU yang lebih efektif.(hai/ifa)

Jelang PDPB Triwulan III, KPU Kota Mojokerto Ikuti Rapat Koordinasi secara Daring

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa (09/09/2025). Rakor tersebut diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Mojokerto, Muhammad Oggy Yulian Pratama, didampingi oleh Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin, serta Staf Perencanaan, Data dan Informasi. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin menegaskan pentingnya menjaga akurasi data pemilih meskipun tahapan Pemilu masih cukup jauh. “Harapannya, jika ada data yang tidak bergerak, benar-benar dipastikan, dicek, dan dimutakhirkan datanya. Akurasi data adalah kunci sukses penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” tegasnya. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, memberikan arahan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta optimalisasi penggunaan aplikasi Sidalih dan Sirekap. “Tidak boleh ada pembiaran dalam pemanfaatan teknologi, khususnya Sidalih dan Sirekap. Teknologi harus digunakan secara maksimal untuk memastikan keterbukaan dan keakuratan data pemilih,” ujarnya. Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan arahan terkait persiapan PDPB Triwulan III. Ia memaparkan sejumlah tahapan yang perlu dilaksanakan, mulai dari pengumpulan data, proses verifikasi dan validasi, hingga koordinasi berjenjang. Betty juga menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara de jure, mengacu pada dokumen resmi kependudukan seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Timeline penetapan PDPB Triwulan III dijadwalkan pada tanggal 2–3 Oktober 2025. Seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu memastikan seluruh tahapan selesai tepat waktu agar data pemilih semakin akurat dan mutakhir,” jelasnya. Melalui keikutsertaan dalam rakor ini, KPU Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin dan terlindungi pada penyelenggaraan pemilu mendatang. (fit/dbk)

KPU Kota Mojokerto Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU melalui Zoom Meeting pada Senin (8/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwaji, beserta Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Mojokerto. Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, didampingi Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Hadir pula sebagai narasumber Deputi Bidang Dikmas KPK, Wawan Wardiana, serta sejumlah pejabat Eselon I dan II di lingkungan Setjen KPU. Dalam sambutannya, Afif menekankan bahwa kemajuan teknologi di lingkungan KPU telah mempersempit ruang terjadinya penyelewengan, pemerasan, maupun penyuapan. Menurutnya, seluruh mekanisme kini telah terintegrasi dalam sistem yang lebih transparan dan mudah diawasi. Sementara itu, Iffa menggarisbawahi bahwa penyelenggara pemilu wajib berpegang pada prinsip akuntabilitas. Melalui sosialisasi ini, jajaran KPU dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang mendukung terwujudnya akuntabilitas secara nyata. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap KPU diharapkan terus meningkat.(hai)

Tingkatkan Kesadaran Sebagai Pemilih Pemula, KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi PDPB di SMA Negeri 3 Kota Mojokerto

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Jumat (29/08/2025) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto kembali melanjutkan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya edukasi kepada pemilih pemula. Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 3 Kota Mojokerto dan dihadiri langsung oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Oggy Yulian Pratama, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto. Dalam sambutannya, Oggy mengapresiasi pelaksanaan pemilihan ketua OSIS di SMAN 3 yang dilakukan secara langsung dan demokratis. Ia menilai proses tersebut merupakan bentuk pembelajaran awal yang sangat baik bagi generasi muda dalam memahami prinsip-prinsip demokrasi. "Pemilihan OSIS seperti ini adalah cerminan sederhana dari Pemilu yang sesungguhnya. Dari sini, siswa bisa belajar bagaimana tata cara berdemokrasi, mulai dari pencalonan, penyampaian visi-misi, hingga proses pemungutan suara," ujar Oggy. Lebih lanjut, Oggy juga mendorong para siswa untuk mulai aktif dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, seperti kepemilikan KTP elektronik, agar dapat terdata dalam daftar pemilih saat memasuki usia 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih."Kami mengingatkan kepada adik-adik semua, begitu memenuhi syarat usia, pastikan administrasi kependudukan sudah lengkap. Dengan begitu kalian akan tercatat dalam daftar pemilih dan dapat berpartisipasi penuh dalam Pemilu mendatang," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, jajaran Sekretariat KPU Kota Mojokerto melalui Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi bersama staf juga memberikan edukasi terkait tahapan pemutakhiran data pemilih. Materi disampaikan secara interaktif melalui konten games bertema kepemiluan yang menarik dan mudah dipahami oleh siswa sebagai calon pemilih pemula. Sebagai bagian dari kegiatan, Divisi Rendatin KPU Kota Mojokerto juga menyerahkan Buku Story Telling Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih kepada Kepala Sekolah dan Ketua OSIS SMAN 3 Kota Mojokerto sebagai media pembelajaran tambahan. Melalui sosialisasi ini, KPU Kota Mojokerto berharap siswa-siswi SMAN 3 dapat semakin memahami pentingnya demokrasi dan partisipasi aktif dalam Pemilu. Sosialisasi ini juga menjadi langkah awal untuk membentuk generasi pemilih yang cerdas, sadar hukum, dan bertanggung jawab terhadap hak pilihnya.(fit/ifa)

Apel Rutin KPU Kota Mojokerto: Penguatan Persatuan dan Netralitas ASN

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto melaksanakan apel rutin pada Senin, 8 September 2025, di halaman Kantor KPU Kota Mojokerto. Apel ini dipimpin oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Suwaji, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Yahya Sachrul Wahyu I.A  serta seluruh jajaran Kasubbag dan sekretariat KPU Kota Mojokerto. Dalam amanatnya, Suwaji menekankan pentingnya menjaga persatuan di lingkungan kerja serta meneguhkan komitmen netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk saling menguatkan, menjaga kebersamaan, serta mengedepankan integritas. Apel yang berlangsung dengan penuh khidmat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat semangat kolektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.(hai/ifa)

Guna Mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat, KPU Kota Mojokerto ikuti Zoom Meeting Rapat Sosialisasi Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2025

Mojokerto, kota-mojokerto.kpu.go.id – Dalam rangka mempersiapkan Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (28/08/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Safitri Nurdin serta Staf Rendatin Sekretariat KPU Kota Mojokerto. Acara dibuka oleh M. Syahrizal Iskandar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Dalam arahannya, beliau menyampaikan terkait dasar hukum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 serta Rencana Aksi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Sesi pertama kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Insan Fahmi, selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Partisiapasi Publik Kementerian PAN-RB. Dalam Paparannya, beliau menyampaikan beberapa arahan untuk perbaikan pelayanan guna mendongkrak Indeks Kepuasan Masyarakat. “Arah Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kedepan yang paling krusial adalah Harmonisasi Regulasi, dimana dalam satu survey dapat digunakan untuk berbagai laporan evaluasi serta mendorong tindak lanjut pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk peningkatan kualitas pelayanan”, jelasnya. Sesi kedua dengan narasumber Dian Ayu P selaku Analis Kebijakan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisiapasi Publik Kementerian PAN-RB. Dalam Paparannya, beliau menyampaikan terkait Teknis Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dimana ada beberapa penyesuaian terkait penyusunan laporan kedepan. “Dalam Teknis Penyusunan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kedepan akan ada penyesuaian dimana nantinya dalam proses penyusunan instrumen akan ada penambahan pertanyaan terkait kondisi disabilitas pada identitas responden, penambahan pertanyaan menjadi 16 pertanyaan dalam 9 unsur serta penambahan pertanyaan terbuka terkait kritik dan saran”, pungkasnya.(fit)