kpu-mojokertokota.go.id-KPU Kota Mojokerto mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pencermatan Anggaran dan Kegiatan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Tahun 2024, Selasa (26/4/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan diikuti oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubbag Hukum dan SDM dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, M.A Zahroni, beserta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah. Rapat Konsolidasi ini dihadiri pula oleh Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia dan Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini. Bertindak sebagai narasumber, komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi SDM dan Litbang, Rochani, serta Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, Nurita Paramita.
Dalam Rakor tersebut, Rochani menyampaikan bahwa FGD ini diselenggarakan untuk membahas secara khusus tentang rincian kegiatan dalam Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 beserta alokasi anggaran yang direncanakan oleh masing-masing KPU Kabupaten/kota. “Sangat penting bagi kita untuk membuat perencanaan anggaran dalam pembentukan PPK dan PPS jauh-jauh hari, mengingat tahapan Pembentukan badan Adhoc sudah akan dimulai bulan oktober 2022. Oleh karena itu kami berharap dalam FGD ini kita bisa sama-sama melakukan pencermatan terhadap pengalokasian anggaran di masing-masing KPU Kabupaten/Kota dan saling memberi masukan terutama berdasarkan pengalaman pembentukan badan Adhoc dari KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Pemilihan di Tahun 2020 lalu,” ucap Rochani.
Sementara itu, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jatim, Nurita Paramita, menjelaskan dalam paparannya, bahwasanya anggaran pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 ini termasuk ke dalam anggaran Prioritas Nasional, sehingga perlu dianggarkan dengan lebih hati-hatit. “Jika ada revisi anggaran berupa penambahan pagu anggaran, prosedurnya akan lebih rumit karena harus menunggu revisi DJA terlebih dahulu dari pihak KPU RI. Jadi diusahakan bahwa perencanaan alokasi anggaran di awal sudah benar-benar memperhitungkan dengan cermat seluruh rincian kegiatan dalam pembentukan badan Adhoc,” jelas Nurita. (ifa)